Catatan Dahlan Iskan untuk Maidi Diserahkan Pengadilan Tipikor, Satu Sisi KPK Masih Menghantui
- account_circle Mandor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menaruh perhatian serius kepada Walikota Madiun nonaktif Maidi. Catatan Dahlan Iskan berbentuk dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (08/10/2026).
Ternyata langkah serupa dilakukan sejumlah tokoh masyarakat Kota Madiun. Dokumen ini diserahkan melalui perwakilannya, Muhammad Taufik, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saya menyerahkan dokumen amicus curiae dari Pak Dahlan Iskan untuk terdakwa Pak Maidi,’’ katanya. Menurut Taufik, dokumen tersebut memuat pandangan Dahlan mengenai perkara Maidi.
Termasuk rekam jejak terdakwa selama memimpin Kota Madiun. ’’Intinya dari sekilas yang saya baca untuk terdakwa Pak Maidi, dari sudut pandang Pak Dahlan Iskan,’’ ujarnya.
Sementara itu, amicus curiae dari sejumlah tokoh masyarakat diserahkan melalui Ulil Absor. Mereka berasal dari bidang pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ulil mengaku tidak mengetahui secara terperinci isi dokumen tersebut. ’’Isi pastinya kami kurang paham, karena kami hanya dititipi,’’ ungkapnya.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait Maidi. Sejak Selasa (06/10/2026), penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun. Di antaranya rumah Kepala Dinas Perdagangan Harum Kusumawati dan kantor Perumdam Tirta Taman Sari.
Penggeledahan berlanjut di kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) serta TPA Winongo. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian kegiatan tersebut.
’’Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,’’ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik akan dianalisis lebih lanjut. Sementara uang tunai yang disita masih dihitung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan.
’’Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka,’’ jelasnya.
Selain itu, penggeledahan juga sempat dilakukan di kantor DKPP kemarin. Kendati demikian, apa saja barang bukti yang diamankan KPK belum terkonfirmasi. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Krs/Diez





