
Aktivitas Tambang Parang Magetan Tuai Protes Warga
Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang seluas lebih dari 10 hektar di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh CV Putra Anugerah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Provinsi Jawa Timur, meski telah beroperasi di wilayah Magetan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat perusahaan yang bersangkutan disebut hanya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya tidak mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan tersebut.
Warga sekitar tambang pun melayangkan protes keras. Mereka menilai kehadiran tambang tersebut ilegal dan meresahkan, serta mendesak agar aktivitasnya dihentikan. Suasana mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang digelar Forkopimda Magetan di Balai Desa Sayutan, Rabu (07/05/2025), sempat berlangsung tegang hingga aparat kepolisian turun tangan untuk menjaga kondusivitas.
Perwakilan CV Putra Anugerah, Edy, sempat mengklaim telah mengantongi izin dari dua provinsi. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen yang ditunjukkan ternyata hanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan, Heru Triyono, membenarkan hal tersebut.
“Setelah kami periksa, dokumen izin yang diklaim berasal dari dua wilayah, ternyata hanya ada satu, yaitu dari Jawa Tengah,” ujar Heru.
Aktivitas Tambang Parang Magetan Tuai Protes Warga

Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut. Pemkab Magetan kini tengah menunggu hasil koordinasi lanjutan antara Dinas ESDM dari dua provinsi serta kementerian terkait guna menentukan langkah selanjutnya.
“Perwakilan CV Putra Anugerah telah diminta menghentikan aktivitas pertambangan hingga ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang,” lanjut Heru.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Supriyanto Joyo, menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pertambangan. Ia menegaskan bahwa izin usaha harus sesuai dengan wilayah administratif lokasi kegiatan.
“Kalau wilayah tambangnya di Magetan, maka izinnya harus dari Jawa Timur. Ini soal kepatuhan hukum dan ketertiban administrasi yang tak bisa diabaikan,” tegas Supriyanto.
Tambang tersebut berada di kawasan kebun jeruk, tepatnya di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, tak jauh dari tugu batas Jawa Timur–Jawa Tengah. Lahan yang digunakan merupakan petok dan pipil milik warga setempat. Seluruh alat berat dan peralatan tambang kini telah diamankan.
Warga Desa Sayutan menyatakan menerima keputusan penghentian sementara tersebut. Namun mereka berharap pemerintah daerah ke depan lebih sigap dan aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Langkah preventif, bukan sekadar reaktif, dinilai penting untuk mencegah masuknya aktivitas tambang tak berizin yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban daerah.
Kusnanto – Sinergia