Berita Terkini
Trending Tags

Tambang di Magetan, Izin Dari Provinsi Jateng, Operasi di Jatim

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • visibility 173
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Warga Protes akan keberadaan Tambang yang izinnya dari Jateng, Foto : Kusnanto – Sinergia

Aktivitas Tambang Parang Magetan Tuai Protes Warga

Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang seluas lebih dari 10 hektar di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh CV Putra Anugerah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Provinsi Jawa Timur, meski telah beroperasi di wilayah Magetan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat perusahaan yang bersangkutan disebut hanya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya tidak mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan tersebut.

Warga sekitar tambang pun melayangkan protes keras. Mereka menilai kehadiran tambang tersebut ilegal dan meresahkan, serta mendesak agar aktivitasnya dihentikan. Suasana mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang digelar Forkopimda Magetan di Balai Desa Sayutan, Rabu (07/05/2025), sempat berlangsung tegang hingga aparat kepolisian turun tangan untuk menjaga kondusivitas.

Perwakilan CV Putra Anugerah, Edy, sempat mengklaim telah mengantongi izin dari dua provinsi. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen yang ditunjukkan ternyata hanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan, Heru Triyono, membenarkan hal tersebut.

“Setelah kami periksa, dokumen izin yang diklaim berasal dari dua wilayah, ternyata hanya ada satu, yaitu dari Jawa Tengah,” ujar Heru.

Aktivitas Tambang Parang Magetan Tuai Protes Warga

Image Not Found
Kondisi tambang di Magetan yang di protes oleh warga, Foto : Kusnanto – Sinergia

Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut. Pemkab Magetan kini tengah menunggu hasil koordinasi lanjutan antara Dinas ESDM dari dua provinsi serta kementerian terkait guna menentukan langkah selanjutnya.

“Perwakilan CV Putra Anugerah telah diminta menghentikan aktivitas pertambangan hingga ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang,” lanjut Heru.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Supriyanto Joyo, menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pertambangan. Ia menegaskan bahwa izin usaha harus sesuai dengan wilayah administratif lokasi kegiatan.

“Kalau wilayah tambangnya di Magetan, maka izinnya harus dari Jawa Timur. Ini soal kepatuhan hukum dan ketertiban administrasi yang tak bisa diabaikan,” tegas Supriyanto.

Tambang tersebut berada di kawasan kebun jeruk, tepatnya di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, tak jauh dari tugu batas Jawa Timur–Jawa Tengah. Lahan yang digunakan merupakan petok dan pipil milik warga setempat. Seluruh alat berat dan peralatan tambang kini telah diamankan.

Warga Desa Sayutan menyatakan menerima keputusan penghentian sementara tersebut. Namun mereka berharap pemerintah daerah ke depan lebih sigap dan aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Langkah preventif, bukan sekadar reaktif, dinilai penting untuk mencegah masuknya aktivitas tambang tak berizin yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban daerah.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Magetan pada 2026

    Pemerintah Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Magetan pada 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Magetan pada 2026 dipastikan lebih aman. Pemerintah pusat meningkatkan alokasi pupuk untuk sejumlah daerah, termasuk Magetan. Hal itu sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga produktivitas sektor pertanian. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah, menyebut tambahan tersebut merupakan […]

    Bagikan
  • Kasus Landak Jawa di Madiun Terungkap dari Laporan Warga, Polres Madiun Beberkan Kronologi

    Kasus Landak Jawa di Madiun Terungkap dari Laporan Warga, Polres Madiun Beberkan Kronologi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi jenis Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun rupanya bermula dari laporan masyarakat setempat. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi menjabarkan laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Desember 2024. Laporan itu diajukan oleh warga Desa Tawangrejo dan disertai dukungan […]

    Bagikan
  • Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Menguat, MAKI Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Siap Gelar Aksi Akbar

    Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Menguat, MAKI Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Siap Gelar Aksi Akbar

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan kembali mencuat. Sorotan kini datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang mengaku telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan. Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut […]

    Bagikan
  • PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Pernyataan di Kejagung

    PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Pernyataan di Kejagung

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Organisasi wartawan tersebut menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi harus dihormati. […]

    Bagikan
  • HLM TPID Kota Madiun 2026, Ancaman Cuaca dan Geopolitik Jadi Fokus Pengendalian Inflasi Pangan

    HLM TPID Kota Madiun 2026, Ancaman Cuaca dan Geopolitik Jadi Fokus Pengendalian Inflasi Pangan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Rabu (29/4/2026). Forum strategis ini menyoroti potensi tekanan inflasi, khususnya dari sektor pangan akibat faktor cuaca dan dinamika global. Kegiatan yang digelar di Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Minta Berkas Dilengkapi, Penetapan Ketua DPRD Magetan Molor

    Pemprov Jatim Minta Berkas Dilengkapi, Penetapan Ketua DPRD Magetan Molor

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembalikan berkas usulan penetapan Ketua DPRD Magetan definitif kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Pengembalian tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan dapat dilanjutkan. Kondisi ini membuat proses penetapan pimpinan legislatif di Kabupaten Magetan kembali mengalami penundaan. Padahal, […]

    Bagikan
expand_less