KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Powerbank untuk Penumpang Kereta Api
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan kembali para pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Pengingat tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kepatuhan terhadap aturan bagasi dan penggunaan perangkat elektronik penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama perjalanan.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter,” ujar Tohari.
KAI menerapkan ketentuan bea kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas bagasi gratis saat proses boarding di stasiun. Besaran bea kelebihan bagasi yang berlaku yakni Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram san Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram.
Barang bawaan penumpang wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Barang juga tidak boleh menghalangi akses maupun berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.
Tohari mengimbau penumpang yang membawa barang dalam jumlah atau ukuran besar untuk menggunakan layanan ekspedisi.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” katanya.
KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Barang yang dilarang dibawa antara lain binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis. Selain itu juga barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang.
Selain ketentuan bagasi, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang mengenai aturan membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan kereta api. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Powerbank yang dibawa juga harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Penumpang juga tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang atau recharge power bank selama berada di dalam kereta.
Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mempengaruhi stabilitas sistem kelistrikan kereta.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pelanggan memeriksa kembali barang bawaan sebelum berangkat dan memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mendukung perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





