Berita Terkini
Trending Tags

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Powerbank untuk Penumpang Kereta Api

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Penumpang wajib mematuhi ketentuan ukuran dan berat barang bawaan. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan kembali para pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Pengingat tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kepatuhan terhadap aturan bagasi dan penggunaan perangkat elektronik penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama perjalanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter,” ujar Tohari.

KAI menerapkan ketentuan bea kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas bagasi gratis saat proses boarding di stasiun. Besaran bea kelebihan bagasi yang berlaku yakni Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram san Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Barang juga tidak boleh menghalangi akses maupun berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.

Tohari mengimbau penumpang yang membawa barang dalam jumlah atau ukuran besar untuk menggunakan layanan ekspedisi.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” katanya.

KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kenyamanan selama perjalanan.

Barang yang dilarang dibawa antara lain binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis. Selain itu juga barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang.

Selain ketentuan bagasi, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang mengenai aturan membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan kereta api. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Powerbank yang dibawa juga harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Penumpang juga tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang atau recharge power bank selama berada di dalam kereta.

Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mempengaruhi stabilitas sistem kelistrikan kereta.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pelanggan memeriksa kembali barang bawaan sebelum berangkat dan memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mendukung perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKS Kota Madiun Segara Gelar Musda, Nama-Nama Calon Pengurus Sudah Dikirim ke Pusat

    PKS Kota Madiun Segara Gelar Musda, Nama-Nama Calon Pengurus Sudah Dikirim ke Pusat

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Madiun tengah mempersiapkan perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan September 2025. Agenda ini menjadi momen penting untuk menyambut kepengurusan baru di tubuh partai. Proses penjaringan calon pengurus telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah internal di kalangan anggota pelopor. Delapan nama hasil seleksi tersebut […]

    Bagikan
  • Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah Polres Madiun Kota pada Januari 2025 naik dibandingkan Januari 2024. Tercatat, Januari 2025 sebanyak 37 kasus laka lantas, sedangkan Januari 2024 sebanyak 22 kasus. Mayoritas pengendara yang terlibat laka lantas didominasi berstatus karyawan hingga pelajar. Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota menggelar […]

    Bagikan
  • Target PAD Pariwisata Magetan 2025 Tak Tercapai, 2026 Malah Naik

    Target PAD Pariwisata Magetan 2025 Tak Tercapai, 2026 Malah Naik

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jumlah wisatawan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur diklaim mengalami peningkatan pada 2025. Namun, hal itu tidak berdampak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan. PAD sektor pariwisata di Magetan pada 2025 ini mencapai Rp. 20,2 miliar dari target Rp. 21,2 miliar. Kepala Bidang […]

    Bagikan
  • Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

    Kuasa Hukum Tersangka Mashudi Ajukan Penangguhan Penahanan

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah jalan tol dan ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Mashudi akan mengajukan penangguhan penahanan.  Pasalnya, tersangka yang merupakan mantan Camat Sawahan itu mengidap kasus kanker paru-paru stadium empat.  “Saya akan mengajukan penangguhan penahanan tahanan kota. Karena apa, klien saya […]

    Bagikan
  • Aksi Maling Gondol Kotak Amal di Ponorogo Terekam CCTV

    Aksi Maling Gondol Kotak Amal di Ponorogo Terekam CCTV

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Mushola At Tahiriyah, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Aksi seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut terekam kamera CCTV pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.07 WIB. Kejadian ini awalnya menjadi perbincangan para jamaah setelah menyadari kotak amal di mushola hilang. Pengurus kemudian mengecek […]

    Bagikan
  • Maling Motor dan Helm Terniat Terekam CCTV Viral di Medsos

    Maling Motor dan Helm Terniat Terekam CCTV Viral di Medsos

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ada-ada saja ulah pelaku pencurian sepeda motor di Kota Madiun kali ini. Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di Gang Jati Manis III Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun pada Sabtu (15/02/2025). Aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di gang pemukiman. Rekaman CCTV pencurian kendaraan sepeda motor itu pun viral […]

    Bagikan
expand_less