
Sinergia | Kab Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun telah gencar melakukan operasi kabel fiber optik ilegal. Kini giliran DPRD setempat rutin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Melalui tim Panitia Khusus ( Pansus), Pemkab bersama DPRD Kabupaten Madiun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut, dimungkinkan akan ada perubahan Raperda.
Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono mengatakan setelah dilakukan pembahasan di setiap pasal-pasal Raperda tersebut, dimungkinkan akan ada perubahan Raperda dari sebelumnya pengaturan menjadi penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Dengan perubahan tersebut, maka bisa diartikan pemasangan kabel fiber optik itu tidak dilarang sebab bagaimanapun itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Akan tetapi Rudy menambahkan perlu ada yang mengatur bagaimana dari adanya kabel fiber optik ini, Pemkab Madiun justru bisa mendapat pendapatan asli daerah (PAD). Dia juga berharap nantinya hal-hal faktual yang terjadi di masyarakat bisa diinventarisir dan dipasalkan.
“Nanti mekanismenya sedang kami bicarakan seperti apa Kabupaten Madiun itu bisa dapat PAD dari pengaturan infrastruktur pasif ini. Karena di sini ada interaksi antara kebutuhan masyarakat, ada bisnis dan peraturannya, tiga hal ini bagaimana dalam perda ini bisa disinkronisasi” jelasnya.
Terlebih, disisi lain ada aspirasi dari para pengusaha yang menginginkan Pemkab Madiun sebagai pemain netral. Sehingga tidak hanya masuk sebagai pembuat regulasi tetapi juga salah satu pemain infrastruktur pasif.
“Bukan tidak mungkin Pemkab Madiun bermain di infrastruktur pasif, dengan menyewakan infrastruktur dan teman-teman pengusaha sebagai penggunanya, sehingga ruang-ruang profesional dan sangat netral ini mereka bisa nyaman, serta aspirasi ini sudah menggelinding ke arah bagaimana selain mengatur juga bisa mendapat PAD,” terangnya.
Kendati demikian ada tantangan kendala tersendiri dalam perumusan raperda ini. Menurut Rudy yang tak kalah penting yakni bagaimana memikirkan aturan yang di lapangan fenomenanya sudah berjalan sebelum aturan tersebut dibuat.
“Karena sesuatu yang sudah berjalan tapi aturannya belum ada tidak perlu diatur dengan peraturan baru, inilah perlu pemikiran lebih dalam dan pembicaraan dengan para pemain telekomunikasi, ini juga jadi atensi kuat dalam pembahasan pansus,” tandasnya.
Dana – Sinergia