Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Kembali Diperpanjang
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Masa penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo kembali diperpanjang. Kali ini, perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhadap masing-masing tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi penyidik, terutama sembari menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Ugra, kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap ini berada di tangan Pengadilan Negeri (PN). Sebelumnya, perpanjangan masa penahanan masih menjadi kewenangan jaksa.
“Untuk perpanjangan yang ketiga ini adalah perpanjangan dari PN. Kita yang memohon untuk minta tambahan waktu,” ujarnya, jumat(9/10/2026).
Perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada waktu yang berbeda. Tersangka FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, menjalani perpanjangan penahanan mulai 3 Oktober hingga 1 November 2026.
Sementara itu, tersangka S, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 sekaligus anggota DPRD periode 2024–2029, mendapat perpanjangan masa penahanan mulai 5 Oktober hingga 3 November 2026.
Ugra menambahkan, proses penyidikan masih berlanjut. Selain menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik juga terus meminta keterangan sejumlah saksi guna memperdalam pengungkapan perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 79 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.
“Sudah ada 79 saksi yang kita periksa,” jelasnya.
Pihak kejaksaan berharap perpanjangan masa penahanan kali ini menjadi yang terakhir. Dengan demikian, setelah hasil penghitungan kerugian negara resmi diterbitkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penanganan perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krs/Diez





