Berita Terkini
Trending Tags

Tanpa Kantor Desa, Warga Serag Bertanya: Ke Mana Arah Pembangunan?

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 61
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pelayanan administrasi Desa Serag sementara dilakukan di gedung TK. Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Dua tahun bukan waktu singkat bagi sebuah desa untuk menjalankan pelayanan pemerintahan tanpa kantor desa. Namun kondisi tersebut dialami masyarakat Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Sejak kantor desa dibongkar sekitar 2024, bangunan pengganti belum kunjung berdiri secara utuh. Lokasi bekas kantor desa sempat hanya menyisakan puing, sementara pelayanan administrasi masyarakat harus dilakukan dengan menumpang di gedung TK.

Pada Sabtu (26/9/2026) lalu, puluhan warga menggelar aksi damai dan tirakatan di lokasi bekas kantor desa. Mereka mempertanyakan kepastian pembangunan, transparansi anggaran, serta kondisi pelayanan masyarakat.

Bagi warga, persoalannya bukan hanya soal sebuah gedung yang belum berdiri. Ada pelayanan publik yang harus tetap berjalan ketika kantor pemerintahan desa sudah dibongkar.

Kepala Desa Serag Haryadi sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan kantor desa telah direncanakan. Namun pembangunan dilakukan secara bertahap atau multiyears karena kemampuan anggaran desa tidak memungkinkan pembangunan sekaligus. Untuk tahun 2026, anggaran tahap awal disebut sebesar Rp110 juta.

Sementara kebutuhan pembangunan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Pembangunan tersebut tidak ditargetkan selesai sekaligus. Anggaran disiapkan secara bertahap mengikuti kemampuan pembiayaan desa.

Namun skema tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika pembangunan dilakukan bertahap, bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan layak selama gedung belum selesai?

Rentang waktu sekitar dua tahun sejak pembongkaran menjadi salah satu titik yang paling banyak dipertanyakan warga.

Pembongkaran dilakukan lebih dahulu, sedangkan pembangunan kembali belum langsung terwujud. Akibatnya, masyarakat harus beradaptasi dengan pelayanan di tempat sementara.

Keresahan tersebut kemudian mencapai puncaknya melalui aksi warga pada 26 September.

Malam itu, warga tidak hanya mempertanyakan pembangunan fisik. Mereka juga menyuarakan tuntutan mengenai transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan desa.

Aksi di lokasi bekas kantor desa menjadi simbol dari persoalan yang mereka rasakan: bangunan pemerintahan telah hilang, sementara kepastian gedung pengganti membutuhkan waktu panjang.

Di tengah sorotan tersebut, Camat Pulung memastikan pembangunan Kantor Desa Serag mulai berjalan pada 2026.

Menurutnya, pembangunan dilakukan secara multiyears. Tahap awal sekitar Rp110 juta dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan anggaran pada tahap berikutnya hingga kebutuhan pembangunan terpenuhi.

Camat menyebut total kebutuhan pembangunan berada di kisaran Rp500 juta. Ia juga menegaskan pemerintah kecamatan akan melakukan pengawasan.

Hal itu menjadi perhatian karena masa jabatan Kepala Desa Serag Haryadi pada saat wawancara disebut tinggal sekitar satu setengah bulan.

Dengan demikian, pembangunan akan berlanjut melewati masa kepemimpinan kepala desa saat ini.

Camat mengatakan nantinya akan ada penjabat kepala desa. Kecamatan juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan.

“Kami akan menempatkan orang yang punya integritas yang tinggi untuk pengawasan pembangunan itu,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, pertanyaan lain muncul di ruang publik, terutama mengenai dasar penganggaran pembangunan secara bertahap hingga berpotensi melewati masa jabatan kepala desa.

Salah satunya disampaikan melalui akun TikTok lensa_ponorogo.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan:

“TON AKU MEH TAKOK”

Kemudian mengajukan pertanyaan:

“1. Perbup 112 Tahun 2025 sek berlaku pora?”

“2. Permendagri 20 2018 seh berlaku pora?”

Unggahan itu juga mempertanyakan:

“Oleh pora nganggarne nglewati tahun akhir masa jabatan?”

Secara substansi, pertanyaan tersebut mempersoalkan apakah Perbup 112 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku, serta bagaimana dasar penganggaran pembangunan yang pelaksanaannya dapat berlanjut melewati akhir masa jabatan kepala desa.

Berdasarkan dokumen resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 112 Tahun 2025 merupakan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2026.

Dalam ketentuannya, penyusunan APB Desa mengedepankan prinsip transparansi sehingga masyarakat mendapatkan akses informasi mengenai APB Desa.

Penyusunan APB Desa juga berkaitan dengan dokumen perencanaan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa, serta proses musyawarah desa.

Dari RKP Desa kemudian disusun rencana anggaran biaya untuk masing-masing kegiatan.

Artinya, dalam kasus Serag, yang penting untuk dilihat bukan hanya ada atau tidaknya anggaran Rp110 juta, tetapi juga bagaimana pembangunan tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

PERMENDAGRI 20/2018 MASIH BERLAKU

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan keuangan desa.

Permendagri 20/2018 menetapkan sejumlah asas dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Dalam konteks Desa Serag, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Namun aturan itu menjadi ukuran penting untuk melihat bagaimana sebuah kegiatan desa direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan mengenai pembangunan yang melewati masa jabatan kepala desa juga perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan dan mekanisme penganggarannya, bukan hanya berdasarkan pergantian kepala desa.

PEMKAB MULAI TURUN TANGAN

Polemik Kantor Desa Serag kini memasuki babak baru.

Persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi pembahasan di tingkat desa dan kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan Pemkab akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas persoalan Desa Serag.

“Ya nanti akan kami lakukan koordinasi dengan DPMD untuk membahas permasalahan Desa Serag,” ujar Agus.

Koordinasi tersebut tidak hanya melibatkan DPMD.

Ketika ditanya apakah Inspektorat juga akan dilibatkan, Agus memastikan hal tersebut.

“Tentu saja,” tegasnya.

Selain DPMD dan Inspektorat, sejumlah OPD juga akan diajak berkoordinasi. Keterlibatan Inspektorat menjadi perkembangan penting dalam polemik tersebut.

Namun sampai tahap ini, belum ada pernyataan resmi bahwa Inspektorat telah menemukan penyimpangan dalam pembangunan maupun pengelolaan anggaran Desa Serag.

Yang disampaikan Sekda adalah Inspektorat akan dilibatkan dalam koordinasi bersama DPMD dan sejumlah OPD.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu klarifikasi, pemeriksaan, maupun dokumen resmi apabila proses tersebut dilakukan.

Justru di titik inilah sejumlah pertanyaan publik menjadi penting untuk dijawab secara terbuka.

Apakah pembangunan Kantor Desa Serag telah tercantum dalam RPJM Desa dan RKP Desa?

Bagaimana rincian anggaran tahap pertama Rp110 juta?

Apa saja pekerjaan yang dibiayai?

Bagaimana rencana pembiayaan tahap berikutnya hingga kebutuhan sekitar Rp500 juta?

Dan bagaimana mekanisme keberlanjutan pembangunan ketika masa jabatan kepala desa berakhir?

Polemik Kantor Desa Serag pada akhirnya bukan semata persoalan bangunan fisik. Di balik bangunan yang dibongkar dan dua tahun menunggu pembangunan kembali, terdapat persoalan mengenai perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, transparansi, dan keberlanjutan pembangunan.

Pemerintah desa menyebut pembangunan telah direncanakan dan kini mulai berjalan secara multiyears. Kecamatan menyatakan siap melakukan pengawasan.

Sementara Pemkab Ponorogo kini akan mengoordinasikan DPMD, Inspektorat, dan sejumlah OPD untuk membahas persoalan tersebut.

Dengan demikian, pertanyaan warga kini tidak berhenti pada kapan kantor desa selesai dibangun.

Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pembangunan itu direncanakan, dari mana anggarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebab bagi warga Serag, kantor desa bukan sekadar bangunan. Di tempat itulah pelayanan administrasi, pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian.

Dua tahun telah berlalu. Kini, setelah pembangunan mulai berjalan dan Pemkab ikut turun tangan, publik menunggu jawaban atas arah pembangunan Desa Serag. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Pupuk Subsidi di Ponorogo Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun

    Stok Pupuk Subsidi di Ponorogo Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo dipastikan aman hingga akhir 2025. Hal itu disampaikan Dinas Pertanian setempat menyusul kekhawatiran sebagian petani yang memasuki musim tanam kedua tahun ini. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Ponorogo, Tamar Mahara, menegaskan bahwa cadangan pupuk masih mencukupi. Dari total alokasi yang diterima, […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Libatkan LPMK Percepat Program Pilah Sampah dari Rumah, TPA Winongo Butuh Penanganan Cepat

    Pemkot Madiun Libatkan LPMK Percepat Program Pilah Sampah dari Rumah, TPA Winongo Butuh Penanganan Cepat

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus mempercepat upaya penanganan persoalan sampah dengan memperluas keterlibatan masyarakat. Setelah meluncurkan program Pilah Sampah dari Rumah, kini pemerintah menggandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk memperkuat pelaksanaan program di seluruh kelurahan. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang membutuhkan […]

    Bagikan
  • Puluhan Siswa di Kedunggalar Ngawi Keracunan Usai Santap MBG

    Puluhan Siswa di Kedunggalar Ngawi Keracunan Usai Santap MBG

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah puluhan siswa SD dan SMP mengalami gangguan kesehatan usai menyantap menu yang dibagikan pada Rabu (26/11/2025). Para siswa mengeluhkan sakit perut, mual, hingga sesak napas tak lama setelah makan yang memicu kepanikan di lingkungan sekolah. […]

    Bagikan
  • Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membagikan telur secara gratis kepada pengguna jalan Rabu (6/5/2026). Hal itu sebagai bentuk protes atas anjloknya harga telur yang dinilai berada di bawah harga acuan pemerintah (HAP). Aksi tersebut dilakukan di kawasan simpang empat Monumen Raden Tumenggung Soerjo, tepatnya di utara Masjid […]

    Bagikan
  • Wali Kota Kediri Tinjau TPA Winongo, Ingin Terapkan Inovasi Pengelolaan Sampah di Daerahnya

    Wali Kota Kediri Tinjau TPA Winongo, Ingin Terapkan Inovasi Pengelolaan Sampah di Daerahnya

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun kembali menjadi rujukan bagi daerah lain dalam hal pengelolaan sampah. Kali ini, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati bersama rombongan Dinas Lingkungan Hidup melakukan kunjungan studi pada Kamis (02/10/2025). Menurut Vinanda, TPA Winongo layak dijadikan contoh karena berhasil menghadirkan berbagai inovasi dan metode baru […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
expand_less