Tanpa Kantor Desa, Warga Serag Bertanya: Ke Mana Arah Pembangunan?
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Dua tahun bukan waktu singkat bagi sebuah desa untuk menjalankan pelayanan pemerintahan tanpa kantor desa. Namun kondisi tersebut dialami masyarakat Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Sejak kantor desa dibongkar sekitar 2024, bangunan pengganti belum kunjung berdiri secara utuh. Lokasi bekas kantor desa sempat hanya menyisakan puing, sementara pelayanan administrasi masyarakat harus dilakukan dengan menumpang di gedung TK.
Pada Sabtu (26/9/2026) lalu, puluhan warga menggelar aksi damai dan tirakatan di lokasi bekas kantor desa. Mereka mempertanyakan kepastian pembangunan, transparansi anggaran, serta kondisi pelayanan masyarakat.
Bagi warga, persoalannya bukan hanya soal sebuah gedung yang belum berdiri. Ada pelayanan publik yang harus tetap berjalan ketika kantor pemerintahan desa sudah dibongkar.
Kepala Desa Serag Haryadi sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan kantor desa telah direncanakan. Namun pembangunan dilakukan secara bertahap atau multiyears karena kemampuan anggaran desa tidak memungkinkan pembangunan sekaligus. Untuk tahun 2026, anggaran tahap awal disebut sebesar Rp110 juta.
Sementara kebutuhan pembangunan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Pembangunan tersebut tidak ditargetkan selesai sekaligus. Anggaran disiapkan secara bertahap mengikuti kemampuan pembiayaan desa.
Namun skema tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika pembangunan dilakukan bertahap, bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan layak selama gedung belum selesai?
Rentang waktu sekitar dua tahun sejak pembongkaran menjadi salah satu titik yang paling banyak dipertanyakan warga.
Pembongkaran dilakukan lebih dahulu, sedangkan pembangunan kembali belum langsung terwujud. Akibatnya, masyarakat harus beradaptasi dengan pelayanan di tempat sementara.
Keresahan tersebut kemudian mencapai puncaknya melalui aksi warga pada 26 September.
Malam itu, warga tidak hanya mempertanyakan pembangunan fisik. Mereka juga menyuarakan tuntutan mengenai transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan desa.
Aksi di lokasi bekas kantor desa menjadi simbol dari persoalan yang mereka rasakan: bangunan pemerintahan telah hilang, sementara kepastian gedung pengganti membutuhkan waktu panjang.
Di tengah sorotan tersebut, Camat Pulung memastikan pembangunan Kantor Desa Serag mulai berjalan pada 2026.
Menurutnya, pembangunan dilakukan secara multiyears. Tahap awal sekitar Rp110 juta dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan anggaran pada tahap berikutnya hingga kebutuhan pembangunan terpenuhi.
Camat menyebut total kebutuhan pembangunan berada di kisaran Rp500 juta. Ia juga menegaskan pemerintah kecamatan akan melakukan pengawasan.
Hal itu menjadi perhatian karena masa jabatan Kepala Desa Serag Haryadi pada saat wawancara disebut tinggal sekitar satu setengah bulan.
Dengan demikian, pembangunan akan berlanjut melewati masa kepemimpinan kepala desa saat ini.
Camat mengatakan nantinya akan ada penjabat kepala desa. Kecamatan juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan.
“Kami akan menempatkan orang yang punya integritas yang tinggi untuk pengawasan pembangunan itu,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, pertanyaan lain muncul di ruang publik, terutama mengenai dasar penganggaran pembangunan secara bertahap hingga berpotensi melewati masa jabatan kepala desa.
Salah satunya disampaikan melalui akun TikTok lensa_ponorogo.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan:
“TON AKU MEH TAKOK”
Kemudian mengajukan pertanyaan:
“1. Perbup 112 Tahun 2025 sek berlaku pora?”
“2. Permendagri 20 2018 seh berlaku pora?”
Unggahan itu juga mempertanyakan:
“Oleh pora nganggarne nglewati tahun akhir masa jabatan?”
Secara substansi, pertanyaan tersebut mempersoalkan apakah Perbup 112 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku, serta bagaimana dasar penganggaran pembangunan yang pelaksanaannya dapat berlanjut melewati akhir masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan dokumen resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 112 Tahun 2025 merupakan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2026.
Dalam ketentuannya, penyusunan APB Desa mengedepankan prinsip transparansi sehingga masyarakat mendapatkan akses informasi mengenai APB Desa.
Penyusunan APB Desa juga berkaitan dengan dokumen perencanaan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa, serta proses musyawarah desa.
Dari RKP Desa kemudian disusun rencana anggaran biaya untuk masing-masing kegiatan.
Artinya, dalam kasus Serag, yang penting untuk dilihat bukan hanya ada atau tidaknya anggaran Rp110 juta, tetapi juga bagaimana pembangunan tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
PERMENDAGRI 20/2018 MASIH BERLAKU
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan keuangan desa.
Permendagri 20/2018 menetapkan sejumlah asas dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Dalam konteks Desa Serag, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun aturan itu menjadi ukuran penting untuk melihat bagaimana sebuah kegiatan desa direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan mengenai pembangunan yang melewati masa jabatan kepala desa juga perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan dan mekanisme penganggarannya, bukan hanya berdasarkan pergantian kepala desa.
PEMKAB MULAI TURUN TANGAN
Polemik Kantor Desa Serag kini memasuki babak baru.
Persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi pembahasan di tingkat desa dan kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan Pemkab akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas persoalan Desa Serag.
“Ya nanti akan kami lakukan koordinasi dengan DPMD untuk membahas permasalahan Desa Serag,” ujar Agus.
Koordinasi tersebut tidak hanya melibatkan DPMD.
Ketika ditanya apakah Inspektorat juga akan dilibatkan, Agus memastikan hal tersebut.
“Tentu saja,” tegasnya.
Selain DPMD dan Inspektorat, sejumlah OPD juga akan diajak berkoordinasi. Keterlibatan Inspektorat menjadi perkembangan penting dalam polemik tersebut.
Namun sampai tahap ini, belum ada pernyataan resmi bahwa Inspektorat telah menemukan penyimpangan dalam pembangunan maupun pengelolaan anggaran Desa Serag.
Yang disampaikan Sekda adalah Inspektorat akan dilibatkan dalam koordinasi bersama DPMD dan sejumlah OPD.
Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu klarifikasi, pemeriksaan, maupun dokumen resmi apabila proses tersebut dilakukan.
Justru di titik inilah sejumlah pertanyaan publik menjadi penting untuk dijawab secara terbuka.
Apakah pembangunan Kantor Desa Serag telah tercantum dalam RPJM Desa dan RKP Desa?
Bagaimana rincian anggaran tahap pertama Rp110 juta?
Apa saja pekerjaan yang dibiayai?
Bagaimana rencana pembiayaan tahap berikutnya hingga kebutuhan sekitar Rp500 juta?
Dan bagaimana mekanisme keberlanjutan pembangunan ketika masa jabatan kepala desa berakhir?
Polemik Kantor Desa Serag pada akhirnya bukan semata persoalan bangunan fisik. Di balik bangunan yang dibongkar dan dua tahun menunggu pembangunan kembali, terdapat persoalan mengenai perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, transparansi, dan keberlanjutan pembangunan.
Pemerintah desa menyebut pembangunan telah direncanakan dan kini mulai berjalan secara multiyears. Kecamatan menyatakan siap melakukan pengawasan.
Sementara Pemkab Ponorogo kini akan mengoordinasikan DPMD, Inspektorat, dan sejumlah OPD untuk membahas persoalan tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan warga kini tidak berhenti pada kapan kantor desa selesai dibangun.
Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pembangunan itu direncanakan, dari mana anggarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab bagi warga Serag, kantor desa bukan sekadar bangunan. Di tempat itulah pelayanan administrasi, pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian.
Dua tahun telah berlalu. Kini, setelah pembangunan mulai berjalan dan Pemkab ikut turun tangan, publik menunggu jawaban atas arah pembangunan Desa Serag. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





