64 Desa di Madiun Bakal Gelar Pilkades, Anggaran BKK Disiapkan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 89
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Madiun diproyeksikan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah mengusulkan anggaran miliaran rupiah dari pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Non Infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Soekatman, mengatakan persiapan Pilkades saat ini masih berada pada tahap penyusunan regulasi.
DPMD tengah memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang nantinya menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pilkades, termasuk mengatur berbagai ketentuan dan persyaratan bagi calon kepala desa.
“DPMD menyusun Peraturan Daerah tentang Desa. Ini sudah berproses. Semoga cepat selesai,” kata Soekatman Kamis ( 8/10/2027).
Dari 64 desa yang diproyeksikan mengikuti Pilkades serentak, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Madiun.
Sementara untuk pembiayaan, Soekatman menyebut kebutuhan anggaran sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Dana tersebut direncanakan bersumber dari APBD Kabupaten Madiun melalui pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) non-infrastruktur.
“Dana Pilkades nanti dari APBD. Posnya BKK non-infrastruktur,” ujarnya.
Meski demikian, nilai anggaran tersebut belum final. Besaran kebutuhan anggaran masih dapat berubah setelah regulasi pelaksanaan Pilkades rampung.
Tahapan Diproyeksikan Mulai Maret-April
Jika pelaksanaan Pilkades tetap sesuai rencana pada Oktober 2027, tahapan pemilihan diperkirakan mulai berjalan sekitar Maret atau April 2027.
Soekatman menambahkan tahapan Pilkades akan disesuaikan dengan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa. Secara umum, tahapan pemilihan dipersiapkan sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
“Yang jelas tahapannya enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir,” jelasnya.
Namun, jadwal tersebut masih berupa proyeksi. Pemkab Madiun tetap menunggu regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sebelum menetapkan tahapan secara resmi.
Setelah Perda tentang Desa selesai, DPMD akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Sementara teknis pelaksanaan sosialisasi, termasuk apakah dilakukan langsung ke masing-masing desa atau melalui forum bersama, masih akan dibahas dengan pimpinan.
Selain mempersiapkan regulasi dan anggaran, Pemkab Madiun juga membuka peluang bagi generasi muda untuk ikut meramaikan kontestasi Pilkades 2027.
Soekatman mengatakan pihaknya berharap anak muda yang memiliki semangat dan keinginan membangun desa dapat mengambil kesempatan untuk mencalonkan diri.
“Kami inginkan anak muda yang punya semangat,” katanya.
Ia menegaskan, kesempatan menjadi calon kepala desa terbuka bagi siapa saja sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
“Siapapun bisa,” tegasnya.
Pemkab berharap regulasi dapat segera diselesaikan agar sosialisasi dan tahapan teknis pemilihan bisa segera dimulai. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krs/Diez





