15 Pohon Trembesi di Sumber Ngrowo Magetan Diduga Ditebang Tanpa Izin
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Sekitar 15 pohon trembesi di kawasan sempadan sumber air Sumber Ngrowo, Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga ditebang dan diambil tanpa izin. Temuan tersebut ditindaklanjuti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Bringin dengan melaporkannya kepada pemerintah desa dan menyiapkan laporan kepada kepolisian.
Penebangan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi sumber daya air itu diketahui petugas juru pengairan. Di lokasi, petugas masih menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengerek atau mengangkat kayu hasil penebangan.
Kepala UPTD Pengairan Bringin, Dadang Tantowi, membenarkan adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan Sumber Ngrowo. Menurut dia, kegiatan tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Ini penebangan pohon di Sumber Ngrowo berkelanjutan. Alat dereknya masih ketinggalan,” kata Dadang saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pendataan awal, petugas menemukan pohon yang ditebang merupakan jenis trembesi dengan jumlah diperkirakan mencapai 15 batang. Namun, jumlah tersebut masih berdasarkan perkiraan awal dan belum dijelaskan apakah seluruh pohon telah berhasil diambil dari lokasi.

“Ya, trembesi kurang lebih 15 pohon,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, UPTD Pengairan Bringin telah menerbitkan surat laporan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kuwonharjo. Surat itu memuat temuan pemotongan pohon tanpa izin di area lahan sempadan sumber air pada jaringan irigasi Sumber Ngrowo.
Dadang menegaskan, kawasan sempadan sumber air memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air. Karena itu, aktivitas penebangan pohon di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama apabila dilakukan tanpa izin dan berpotensi mengganggu fungsi konservasi.
Selain menyampaikan laporan kepada pemerintah desa, pihaknya juga menyiapkan surat kepada kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Iya, ini saya buatkan surat ke Polsek juga,” ungkap Dadang.
Surat laporan kepada pemerintah desa tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, Camat Takeran, serta Kapolsek Takeran.
Hingga kini, dugaan penebangan tanpa izin tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab, kronologi penebangan, serta status perizinan kegiatan di kawasan sempadan Sumber Ngrowo. Belum ada keterangan mengenai identitas pihak yang diduga melakukan penebangan maupun tindak lanjut dari kepolisian. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





