KAB. MADIUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen akan segera menetapkan tersangka untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pada awal tahun 2025. Tiga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut adalah :
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun Anggaran 2022.
- Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus BPKAD Tahun Anggaran 2021 dan Dana Desa (DD) Desa Gemarang Tahun Anggaran 2019.
- Pengembangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak lain, selain para terdakwa, terkait persidangan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar tanah kas desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Kasus ini terkait proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan–Kertosono Tahun 2016–2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, pada Selasa (31/12) saat ditemui di ruangannya, menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka atas tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dalam waktu dekat.
“Terkait penetapan tersangka, kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dijadwalkan keluar pada awal tahun 2025,” ujar Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun pada tahun 2024 juga tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkup Bank Perkreditan Rakyat Syariah Sragen.
Dana/Sinergia