
Sinergia | Magetan – Minyakita yang telah beredar kini menjadi sorotan masyarakat. Bahkan viral takaran minyakita dengan kemasan 1 liter setelah dituangkan ke alat ukur volumenya tidak sampai 1 liter. Menyikapi hal itu, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional pada Selasa (11/03/2025).
Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, menjelaskan, sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Bahkan, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi. Hal itu mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.
“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang mensuplai dan tidak memiliki kontak person,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.
Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita.
Tim Liputan – Sinergia