
Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersiap menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah ini diambil setelah Pemkab Madiun menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda merupakan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah karena berperan sebagai penggerak utama birokrasi dan koordinator perangkat daerah. Tak heran, proses pengisian jabatan tersebut menjadi perhatian luas, baik di internal aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, mengatakan bahwa tahapan awal seleksi sudah dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (pansel).
“Saat ini tim pansel sudah dibentuk. Surat penugasannya sudah keluar dan dalam waktu dekat mereka akan menggelar rapat awal,” kata Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Heru menjelaskan, seluruh proses seleksi terbuka JPT Pratama Sekda sepenuhnya diserahkan kepada panitia seleksi. Pansel tersebut beranggotakan lima orang yang berasal dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta dua akademisi.
Menurut Heru, rapat awal pansel akan membahas penetapan persyaratan peserta, ketentuan seleksi, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan, mulai dari pengumuman pendaftaran, tahapan tes, hingga wawancara.
“Setelah rapat, baru akan ditentukan kapan pengumuman resmi seleksi, jadwal pendaftaran, tahapan tes, dan wawancara. Yang jelas, dalam waktu dekat, kemungkinan masih bulan ini, seleksi akan diumumkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola seleksi akan mengacu pada mekanisme seleksi terbuka JPT Pratama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Tahapan dimulai dari pengumuman dan pendaftaran selama 14 hari kerja, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, asesmen di assessment center, serta wawancara oleh pansel.
“Hasil dari seluruh tahapan akan dirangkum, kemudian diambil tiga peserta dengan nilai terbaik untuk diusulkan kepada Bupati. Selanjutnya, hasil seleksi tersebut akan disampaikan ke BKN,” jelas Heru.
Terkait persyaratan pendaftaran, Heru menegaskan bahwa ketentuan resmi belum ditetapkan dan akan diumumkan langsung oleh pansel. Namun, ia memastikan seleksi terbuka ini tidak dibatasi hanya untuk ASN di lingkungan Pemkab Madiun.
“Peserta bisa berasal dari mana saja, bahkan dari luar daerah, seluruh Indonesia. Tidak harus dari internal Pemkab Madiun,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai pengisian jabatan kepala OPD yang masih kosong, Heru mengaku hingga kini belum ada arahan lebih lanjut terkait waktu maupun mekanisme pelaksanaannya.
Untuk sementara, BKPSDM memfokuskan perhatian pada proses seleksi Sekda.
“Harapan kami, pelaksanaan seleksi ini berjalan sesuai rencana, profesional, transparan, dan akuntabel. Karena ini seleksi terbuka, maka proses dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menghasilkan calon Sekda yang benar-benar kompeten,” pungkas Heru.(Tov/Krs).