
Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berencana mengevaluasi aktivitas tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Tambang tersebut mendapat izin dari Provinsi Jawa Tengah, namun beroperasi di wilayah Jawa Timur. Evaluasi ini dilakukan menyusul keluhan Pj Bupati Magetan, Nizhamul, terkait kerusakan infrastruktur akibat kegiatan pertambangan tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang perizinan tambang yang dinilai merugikan daerah. Ia menyebut adanya ketimpangan antara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kondisi riil di lapangan.
“Kadang itu bagus di kertas, tapi jelek di pelaksanaan. Tentu itu harus dievaluasi,” ujar Emil usai meresmikan Pasar Sayur di Desa Pacalan, Minggu (18/05/2025).
Menurut Emil, ada dua persoalan utama yang harus segera dibenahi. Pertama, potensi risiko ekologis akibat aktivitas tambang yang meninggalkan tebing setinggi lebih dari 30 meter. Kedua, status perizinan yang dikeluarkan di luar wilayah administratif tempat tambang beroperasi.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bukan dari Jawa Timur. Ini perlu ditata. Kami akan berkoordinasi dengan provinsi tetangga dan aparat penegak hukum agar ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Emil juga menyinggung pengalamannya saat menjabat Bupati Trenggalek, di mana ia pernah membatasi akses truk tambang dan meminta perusahaan ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan.
“Kadang ada yang kooperatif, mereka ikut memperbaiki jalan. Tapi tetap harus ada pengawasan ketat,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan izin tambang. Ia menyebut bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran hingga Rp150 miliar per tahun untuk memperbaiki jalan rusak yang diduga disebabkan oleh aktivitas truk tambang. Ironisnya, pendapatan dari sektor tambang galian C hanya sekitar Rp700 juta per tahun.
“Izin itu dikeluarkan provinsi, bukan Jawa Timur, tapi Jawa Tengah. Kami yang punya wilayah, tapi kami yang menanggung dampaknya,” ujar Nizhamul.
Pemkab Magetan pun telah menutup dua lokasi tambang, yakni di Desa Sayutan dan Desa Taji. Tambang di Desa Taji diketahui belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
Menanggapi hal ini, Pemprov Jatim menyatakan akan segera membangun komunikasi dengan Pemprov Jateng guna menyelaraskan regulasi pertambangan lintas wilayah. Di sisi lain, Pemkab Magetan terus melakukan penertiban terhadap tambang ilegal serta menindak tegas pelaku tanpa izin resmi.
Kusnanto – Sinergia