Program TPS 3R DLHKP Magetan Dikritik : Banyak Dibangun, Minim Pengelolaan

Image Not Found
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang digagas Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Pangan (DLHKP) Kabupaten Magetan menuai sorotan tajam. Meskipun belasan unit TPS 3R telah dibangun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum mencerminkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Tercatat sedikitnya 22 titik TPS 3R telah berdiri di berbagai wilayah Magetan. Selain itu, pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai mitra pengelola sampah disebut telah merata hampir di seluruh desa.

Namun, kondisi di lapangan jauh dari harapan. Banyak fasilitas yang tidak difungsikan secara optimal. Sejumlah bangunan TPS 3R justru tampak mangkrak atau tidak aktif, dengan operasional yang lemah dan minim dampak nyata terhadap pengelolaan sampah.

Pemerhati lingkungan, Agus Pujiono, mengkritik keras pendekatan DLHKP yang dinilai hanya berorientasi pada proyek fisik. Menurutnya, program TPS 3R tampak seperti sekadar pemenuhan target proyek tanpa mempertimbangkan keberlanjutan.

“Ibarat orang lapar beli banyak makanan, tapi tidak dimakan karena sudah kenyang minum air putih. Banyak TPS 3R dibangun, tapi tidak dioperasikan optimal,” sindir Agus.

Ia menambahkan bahwa pembangunan KSM dan TPS 3R seringkali hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek. Padahal, anggaran yang digunakan tidak sedikit. DLHKP dinilai juga belum mengimplementasikan secara optimal Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019. Instruksi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis desa, termasuk pembentukan KSM, operasional TPS 3R, pengembangan bank sampah, serta pengolahan sampah organik oleh masyarakat.

Hingga pertengahan 2025, hanya sedikit contoh implementasi yang dianggap cukup berjalan, salah satunya TPS 3R Sarangan Asri di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan. Fasilitas ini selesai dibangun pada 2022, namun pemanfaatannya belum maksimal akibat kurangnya sosialisasi dan dukungan operasional.

Di tengah stagnasi pengelolaan TPS 3R, DLHKP justru lebih memprioritaskan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Desa Botok. Padahal, TPA eksisting di Milangasri telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2019.

“Ngapain terus bahas lahan TPA, padahal pengelolaan sampah di tingkat desa juga belum dimaksimalkan. Harusnya dikuatkan dulu yang sudah ada,” tegas Agus.

Jika tidak segera dibenahi, program TPS 3R dikhawatirkan hanya akan menjadi proyek tanpa jejak manfaat nyata, meninggalkan beban baru dalam pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *