1.779 PPPK Paruh Waktu Ponorogo Perpanjang Kontrak, 39 Pegawai Tak Lagi Tercatat
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki masa perpanjangan kontrak untuk periode kedua. Jumlah tersebut menyusut dari 1.818 pegawai saat pengangkatan pada 2024. Sebanyak 39 pegawai tidak lagi tercatat dalam daftar perpanjangan karena berbagai alasan, mulai dari pensiun, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa kontrak baru berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Perpanjangan ini menjadi kelanjutan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang diangkat dua tahun lalu.
“Perpanjangan periode kedua ini dimulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027,” kata Zamroni, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut, berkurangnya jumlah pegawai disebabkan tidak semua PPPK paruh waktu melanjutkan hubungan kerja dengan Pemkab Ponorogo. Selain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun maupun meninggal dunia, sebagian lainnya memilih mengakhiri kontrak karena memperoleh pekerjaan di tempat lain.
Salah satu kasusnya terjadi pada pegawai yang lolos seleksi untuk bekerja di Sekolah Rakyat. Pegawai tersebut kemudian diterima sebagai PPPK penuh waktu di kementerian pusat sehingga memilih melanjutkan karier di instansi baru.
“Yang mengundurkan diri kebanyakan karena diterima bekerja di tempat lain,” jelasnya.
Di sisi administrasi, BKPSDM Ponorogo berupaya mempercepat proses perpanjangan kontrak dengan menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Sistem ini menggantikan mekanisme tanda tangan basah yang digunakan pada proses pengangkatan sebelumnya.
Melalui metode tersebut, penandatanganan perjanjian kerja bagi ribuan pegawai diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. BKPSDM menargetkan seluruh proses berlangsung paling lama dua hari, sekaligus dengan penyerahan dokumen perjanjian kepada masing-masing pegawai. “Dalam satu hari atau maksimal dua hari, sekitar 1.700 pegawai bisa langsung menandatangani perjanjian kerja sekaligus menerima berkasnya,” pungkas Zamroni.(Ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Byg





