
Sinergia | Madiun — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut menyeret salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat menegaskan, langkah yang dilakukan jajarannya berupa pengamanan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hal itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengamanan sumber daya organisasi.
“Pengamanan ini adalah bentuk respons kami. Sejak awal saya menjabat, saya sudah berkomitmen bersama jajaran untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Langkah ini dilakukan untuk menilai kebenaran laporan, benar atau tidak,” kata Agus Sahat dalam keterangannya Rabu ( 31/12/2025).
Agus menekankan, proses tersebut bersifat preventif dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan yang beredar di masyarakat.
“Kami mengamankan yang bersangkutan dalam rangka klarifikasi. Ini murni untuk memastikan apakah laporan dari masyarakat itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kejaksaan.
“Jika ada pegawai atau jaksa yang melakukan perbuatan tercela, segera laporkan. Itu juga menjadi komitmen Jaksa Agung, dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro membenarkan adanya proses klarifikasi internal terkait pemberitaan yang beredar.
“Klarifikasi saja, Mas, terkait berita tanggal 26 itu,” ujar Achmad singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, M Zaenuri, yang disebut turut dimintai klarifikasi oleh tim Kejati Jatim, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Kejati Jawa Timur menegaskan, langkah yang diambil saat ini masih sebatas klarifikasi internal dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(Tim Sinergia).