
Sinergia | Kota Madiun – Peristiwa berdarah di Jalan Jolorante Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur menyisakan persoalan sosial, khususnya soal anak. Pasalnya, terduga pelaku berinisial MRA yang melakukan penusukan terhadap Verind Wibowo Putra (19) pada Kamis (01/01/2026) lalu masih berusia 16 tahun atau dibawah umur. Terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepolisian telah menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP-PA) Kota Madiun terkait pendampingan terhadap yang bersangkutan. “Petugas dari Pekerja Sosial (Peksos) bersama konselor Shelter Srindit akan mendampingi pelaku selama proses pemeriksaan atau upaya hukum dari kepolisian,” terang Heri Suwartono, Kepala Dinsos PP-PA Kota Madiun, Sabtu (03/01/2026).
Hal itu mengacu pada Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan perlindungan terhadap ABH. Juga termasuk bagian dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk memastikan hak anak terlindungi serta pendampingan psikologis guna mengurangi tekanan mental selama proses hukum.
“Di Kota Madiun ada 2 petugas Peksos, turut mendampingi selama proses upaya hukum. Itu sesuai amanat Undang-Undang. Seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian,” imbuhnya.
Petugas Peksos yang mendampingi sudah berkualifikasi dari Kementerian Sosial RI. Dalam regulasi itu, penanganan anak mengedepankan prinsip diversi, pembimbingan, serta pemberian sanksi yang disesuaikan dengan usia, bukan pemidanaan seperti orang dewasa.
“Yang jelas kami mendampingi sesuai ketentuan Undang-Undang. Seluruh proses akan didampingi Pekerja Sosial,” pungkasnya.(Kris).