Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Segera Digelar, Enam Terdakwa Hadapi Dakwaan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap persidangan. Enam terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (1/10/2026).
Keenamnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto Ariesto mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga telah disiapkan.
“Sidang pertama besok agendanya penuntutan, sidangnya tanggal 1 Oktober 2026, hari Kamis. Nanti JPU-nya ada Pak Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan jaksa senior,” ujar Soekesto, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan pantauan SIPP PN Surabaya pada Senin (28/9/2026), keenam perkara tersebut teregister secara terpisah pada Jumat (25/9/2026). Seluruh perkara dijadwalkan disidangkan di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.
Enam terdakwa yang akan menjalani persidangan tersebut adalah Suratno, Jamaludin Malik, Juli Martana, Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Perkara Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tercatat atas nama terdakwa Suratno. Selanjutnya, Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama Suroto, Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama Juli Martana, Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama Thahiru Hartono, Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama Andhik Nurwijayanto, dan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama Jamaludin Malik.
Ketiga terdakwa, yakni Suratno, Jamaludin Malik dan Juli Martana, merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024. Sementara Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono dan Suroto merupakan tenaga pendamping dewan.
Sejumlah JPU ditugaskan menangani perkara tersebut. Mereka terdiri atas Dwi Indah Widya Pratiwi, Suryaningsih, Nur Amin, Yudhita Ramadan, Galang Wahyu Ramadhan, Moh Andy Sofyan, Dwi Romadonna, Nanang Triyanto, dan Dian Susanto Wibowo.
Soekesto menyebut penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah jaksa karena menjadi bagian dari perhatian Kejaksaan Negeri Magetan.
“Ya semua perkara yang kita tangani kita beri atensi,” kata Soekesto.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024. Kejaksaan menyebut perkara itu mengakibatkan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.
Keenam terdakwa akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada mereka. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





