KPU Magetan Catat 235 Pemilih Berusia Lebih dari 100 Tahun
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mencatat sebanyak 235 pemilih berusia lebih dari 100 tahun dalam daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) hingga Triwulan III 2026.
Ratusan pemilih berusia lebih dari satu abad tersebut tersebar di seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Magetan. Data itu menjadi bagian dari total 546.546 pemilih yang tercatat dalam hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengatakan data tersebut merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi PDPB yang digelar pada 30 September 2026.
“Berdasar hasil rapat pleno 30 September lalu ada total 235 pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun,” kata Noviano.
Kecamatan Lembeyan menjadi wilayah dengan jumlah pemilih berusia di atas 100 tahun terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya Kecamatan Parang dengan 25 orang, Kawedanan 17 orang, Bendo 16 orang, dan Sukomoro 15 orang.
Sementara itu, Kecamatan Poncol, Magetan, dan Panekan masing-masing mencatat 14 pemilih berusia lebih dari satu abad. Kecamatan Maospati dan Karas masing-masing memiliki 13 pemilih, Takeran 11 orang, Kartoharjo 9 orang, serta Barat dan Ngariboyo masing-masing 8 orang.
Adapun jumlah paling sedikit tercatat di Kecamatan Nguntoronadi dengan 7 orang. Kecamatan Plaosan, Karangrejo, dan Sidorejo masing-masing mencatat 5 pemilih berusia lebih dari 100 tahun.
Secara keseluruhan, dari 546.546 pemilih yang masuk dalam data PDPB Triwulan III 2026, sebanyak 283.388 merupakan pemilih perempuan dan 263.158 pemilih laki-laki. Dengan demikian, jumlah pemilih perempuan lebih banyak sekitar 20.230 orang dibandingkan pemilih laki-laki.
Noviano menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut bertujuan menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan bersih meskipun tahapan Pemilu belum berlangsung.
“Kita terus melakukan pemutakhiran data pemilih setiap tiga bulan, guna terus meng-update data pemilih dan memastikan data pemilih kita bersih hingga pemilu mendatang,” jelasnya.
Menurut Noviano, proses pemutakhiran tersebut penting karena dinamika kependudukan terus berubah. Data pemilih dapat mengalami perubahan seiring adanya warga yang memasuki usia pemilih, meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.
Data yang telah diverifikasi melalui mekanisme PDPB selanjutnya menjadi bagian dari basis data yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Noviano menegaskan data tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades bukan menjadi kewenangan KPU Kabupaten Magetan.
“Untuk Pilkades 2027 itu bukan kewenangan KPU,” tegasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krs/Diez





