Bupati Madiun Tegas Anggaran BKK Tidak Boleh Tumpang Tindih Dengan Anggaran Desa Lainya
- account_circle Mandor
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan anggaran Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) digunakan sesuai Perbup nomor 18 tahun 2026. Artinya saat digunakan status tanah kas desa harus jelas. Walaupun sertifikat masih dalam proses pengurusan, kejelasan status harus ada.
“BKK tidak boleh tumpang tindih. BKK ditambahi ADD atau DD itu juga tidak boleh. Siap nggih Mbah Lurah,” ujar Bupati Madiun, Kamis (15/10/2026) dihadapan puluhan Kepala Desa saat gelaran mengupas Perbup nomor 18 tahun 2026 tentang pengelolaan anggaran BKK.
Bupati juga menyoroti soal harga satuan yang tidak boleh berbeda-beda antar desa. “Harga satuan mosok Desa Bener karo Desa Klumutan digawe gak podo, harusnya sama,” katanya.
Ia juga meminta agar Musyawarah Desa (Musdes) dilengkapi berita acara yang jelas. Konsultan perencana juga tidak boleh terafiliasi dengan kepala desa.
Bupati menegaskan tugas Camat adalah memfasilitasi 18 tugas terkait pembinaan ke desa. Semua harus dijalankan dengan baik.
Bupati mengingatkan agar setiap tanggal 10 tiap bulan, administrasi harus selesai dan menggunakan sistem digital agar jejaknya ada dan transparan.

Sementara, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menegaskan mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa tidak melulu harus melalui dewan. Jalur langsung ke Bupati juga bisa dilakukan sesuai prosedur.
Ia juga menyoroti soal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, RAB tidak boleh dibuat seenaknya saja. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus didasarkan pada survei yang layak dan wajar di lapangan.
Wabup menekankan, OPD adalah benteng kebijakan teknis. Di sana ada kontrol yang paten untuk menjaga kewajaran RAB agar sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan.
Sebuah kegiatan, lanjut Purnomo, harus ada perencanaan matang dan masuk ke dalam sistem SIPD. Tidak boleh ujug-ujug muncul tanpa perencanaan.
“Ojo enek kongkalikong dengan tim konsultan,” tegasnya mengingatkan agar tidak ada persekongkolan antara pemerintah desa dengan konsultan perencana.
Untuk mengawal hal itu, Camat memiliki tanggung jawab penuh mulai dari perencanaan hingga pencairan BKK. Camat menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi desa. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Diez





