Penjualan Miras Secara Terang – Terangan Mulai Marak Di Caruban, Satpol PP Temukan Minol Golongan A-C
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun– Peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, mulai mendapat sorotan. Sejumlah tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol secara terbuka, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun turun melakukan penertiban.
Petugas menyasar dua lokasi, yakni Outlet Libra di Caruban dan Outlet Nyockolo di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun.
Di Outlet Libra, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. Minuman tersebut kemudian diamankan sementara sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi.
Pengawasan dilakukan bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) terhadap sejumlah tempat usaha pada Senin (21/9/2026) dini hari. Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan informasi dari aparat penegak hukum (APH) mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Pada hari ini kita melakukan pengawasan, pengamatan, serta penindakan terkait dengan pelanggaran perda dan perkada bersama POM AD, khususnya Perda Minuman Beralkohol, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2015,” kata Danny.
Menurut dia, dari pemeriksaan awal, petugas belum mendapatkan bukti kelengkapan perizinan penjualan minuman beralkohol di salah satu lokasi yang diperiksa.
“Di sana bentuknya outlet, tempat usaha yang memasang ataupun mengedarkan, tepatnya menjual produk minuman beralkohol, baik golongan A, B maupun C. Namun indikasinya untuk perizinan masih belum lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, di Outlet Nyockolo, Kelurahan Nglames, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman berupa Arak Bali dan Arak Jowo.

Satpol PP akan melakukan klarifikasi kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan legalitas usaha, asal produk, serta izin penjualan minuman beralkohol.
Danny menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), salah satu usaha yang diperiksa telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita memanggil yang bersangkutan untuk hadir besok di Mako untuk kita konfirmasi terkait perizinannya seperti apa,” jelas Danny.
Selain persoalan perizinan, keberadaan outlet yang berdekatan dengan Sekolah menjadi perhatian petugas.
“Untuk sementara ada beberapa yang kita amankan dahulu sebagai contoh ataupun bukti kepemilikan daripada minuman beralkohol.
Besok bisa kita konfirmasi lebih lanjut terkait tempat usahanya, dari mana asal minuman tersebut maupun hal-hal lainnya,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Madiun akan berkoordinasi dengan masyarakat dan unsur keamanan setempat untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap kemungkinan akses anak-anak terhadap minuman beralkohol.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Minuman Beralkohol serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





