
Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, Pilkada Magetan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sidang Putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Paslon 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon, KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta kuasa hukum Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni selaku pihak terkait.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan/melakukan PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 november 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024 sesuai peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 haru sejak putusan a quo di ucapkan” kata Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU Jawa Timur, Nur Salam mengatakan pihaknya akan melakukan supervisi dengan KPU Magetan terkait putusan PSU tersebut. Selain itu juga berkoordinasi dengan KPU RI terkait jadwal PSU.

“Termasuk menyiapkan logistik, SDM seperti KPPS dan sebagainya. Sehingga itu yang kita persiapkan” kata Nur Salam.
Lebih lanjut, pendampingan penuh akan dilakukan untuk KPU Magetan. Termasuk mekanisme atau regulasi PSU juga harus jelas.
“Secepatnya kita koordinasi dengan KPU RI. Mekanisme, regulasi termasuk tanggal PSUnya,” pungkasanya.
Tim Liputan – Sinergia