
Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan, dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (24/2/2025). Sebanyak 4 TPS yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah,Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024, diajukan oleh pemohon dari Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang mendapatkan 136.083 suara.
Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 Nanik Sumantri dan Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. Selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis.
Putusan MK tersebut disambut positif oleh Juru Bicara Tim Sukses Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa nomor urut 3, Hendrad Subyakto.
“Kami sangat bersyukur bahwa permohonan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa memang ada kecurangan itu sehingga diputuskan PSU,” ujar Hendrad, lewat sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).
Hendrad menilai, putusan PSU masih menjaga asa dan semangat tim sukses, untuk bisa meraih kemenangan, karena kesempatan kembali terbuka.
“Persiapan tentu kembali melakukan konsolidasi tim pemenangan, perihal upaya yang akan dilakukan di 4 TPS tersebut,” ucapnya.
Pihaknya mengaku segera memanaskan mesin pemenangan partai politik pengusung, dengan harapan perolehan suara ditambah.
“Ini ibarat sepak bola. Ini merupakan Leg 2. Setidaknya di Leg 2 kami bisa menang,” pungkasnya.
Tim Liputan – Sinergia