
Sinergia | Kab Madiun – Sebuah jembatan di Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo menambah daftar jumlah jembatan rusak akibat terjangan banjir di musim hujan yang terjadi beberapa bulan terakhir. Tingginya debit air sungai Klitik mengakibatkan sayap Jembatan Wates bagian selatan ambles sekitar 10 meter.
Pantauan dilapangan pondasi jembatan terkikis hingga menyebabkan keretakan pada pilar penyangga jembatan. Kepala Dusun Wates, Eko Budiantoro mengatakan, telah terjadi erosi atau pengikisan tanah di bagian selatan jembatan setelah meluapnya sungai pada Sabtu (01/03/2025) lalu.
“Sementara ini demi keamanan kita tutup untuk akses kendaraan roda empat,” kata dia, ditemui Selasa (11/03/2025).
Anto menerangkan, jembatan penghubung Dusun Wates ke Pusat Pemerintahan Desa Sumberbening dan Jalan Raya Madiun-Surabaya itu terakhir dilakukan perbaikan tahun 2024. Namun perbaikan yang dilakukan ialah pengamanan pondasi jembatan sebelah utara dengan sumber dana desa. Nahas saat banjir datang, justru sisi jembatan sebelah selatan ambrol.
“Kami sudah lapor ke kepala desa. Kita juga berharap dapat perhatian dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) atau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo untuk perbaikan,” tuturnya.

Dia juga memahami anggaran desa sangat terbatas untuk melakukan rehab fisik, apalagi dengan adanya efisiensi anggaran. Anto khawatir perbaikan Jembatan Wates tidak tercover APBDes 2025 sekalipun Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa. Sehingga kerusakan yang terjadi akan lebih parah.
“Apalagi curah hujan saat ini masih tinggi, kami khawatir akan semakin parah. Untuk sementara warga akan mengupayakan swadaya dengan karung pasir sebagai penyangga,” tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono mengatakan, Jembatan Wates belum masuk inventarisir jembatan rusak DPUPR. Ini karena belum ada laporan masuk resmi dari desa setempat.
“Tapi tim kita sudah ada yang survey ke lokasi dan ternyata Jembatan Wates merupakan jembatan desa, bukan milik kabupaten,” jelas nya.
Karena kewenangan desa, lanjut Anang. Pemerintah Desa juga memiliki anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan kedaruratan. Jika tidak bisa dicover oleh anggaran BTT Desa, Pemdes perlu lapor ke Bupati Madiun terkait kerusakan itu. Sehingga kebijakan seperti apa yang akan ditempuh, tergantung petunjuk Kepala Daerah.
“Kalaupun dilaporkan, nanti ada kajian seberapa kerusakannya. Jika dari dana desa atau BTT desa tidak memungkinkan untuk perbaikan, akan kita bawa ke level kabupaten untuk penanganannya. Seperti Jembatan Josaren dan Ngale,” tuntasnya.
Dana – Sinergia