Pernikahan Usia Dini di Magetan Masih Terjadi, Mayoritas karena Kehamilan

Image Not Found
38 pasangan muda tercatat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Foto : Ilustrasi/Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Meskipun jumlahnya terus menurun dalam lima tahun terakhir, pernikahan usia dini di Kabupaten Magetan belum sepenuhnya hilang. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 38 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Magetan, Miftahuddin, menyebut sebagian besar pengajuan dipicu oleh kehamilan di luar rencana. Menurutnya, hal ini memerlukan perhatian serius karena melibatkan anak yang seharusnya masih menempuh pendidikan.

“Angkanya memang turun, tetapi puluhan anak masih menikah dini karena faktor kehamilan. Ini menyangkut masa depan mereka,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).

Data DP2KBP3A menunjukkan, pengajuan dispensasi nikah di Magetan terus menurun sejak 2020. Saat itu tercatat 168 pasangan, lalu menyusut menjadi 117 pasangan pada 2021, 93 pasangan di 2022, 81 pasangan pada 2023, dan 56 pasangan di 2024. Tahun ini, hingga awal Agustus, sudah ada 38 pasangan.

Untuk menekan angka tersebut, pemerintah daerah menggencarkan program Generasi Berencana, sosialisasi di sekolah, serta memperkuat peran orang tua dalam pembinaan dan pengawasan anak.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, menegaskan bahwa pihaknya mendorong setiap pasangan yang mengajukan dispensasi mengikuti konseling. Langkah ini bertujuan agar mereka memahami dampak psikologis, sosial, dan hukum dari pernikahan dini.

“Pernikahan bukan hanya sah secara agama dan negara, tapi juga butuh kesiapan mental dan tanggung jawab panjang,” tegasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *