“Keprotokolan Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Keterbukaan Informasi Publik“

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan uji public terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2025. 3 Raperda inisiatif diantaranya Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Inisiatif tentang Keprotokolan. Pembahasan ini dibagi menjadi 3 panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Madiun pada Selasa (05/02/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi yang menjadi narasumber di Pansus I menyatakan Penyelenggaraan Kota Cerdas meliputi 6 (enam) dimensi diantaranya tata kelola pemerintahan cerdas, promosi citra kota yang cerdas, ekonomi cerdas, tata kehidupan yang cerdas. Selain itu juga masyarakat yang cerdas, dan lingkungan hidup yang cerdas.
“Tentu saja Tata Kelola Pemerintahan Cerdas ini nantinya diselenggarakan melalui peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan efisiensi kebijakan public” ungkapnya.

Kota Madiun pun kini sudah bergerak menuju salah satu Smart City di Indonesia. Melalui Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas turut mendorong penyelesaikan permasalahan yang dihadapi Kota Madiun.
” Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dibentuk sistem terpadu dalam konsep Kota Cerdas dengan investasi penyelenggaraan infrastruktur, operasional dan pemeliharaan sistem, peningkatan sumber daya manusia dan meningkatkan manfaat sosial serta lingkungan” pungkas Sutardi.

Sementara itu, dalam Uji Publik Pansus II DPRD Kota Madiun membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono turut hadir sebagai narasumber sekaligus membuka uji publik yang diikuti stakeholder terkait.
“Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dengan demokrasi yang menjunjung kebebasan bertindak dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik” kata Istono dalam sambutannya.

Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dinilai akan menjadi dasar hukum pemenuhan hak masyarakat mendapat informasi publik secara sederhana, cepat dan murah.
“Tentu saja Raperda ini nantinya akan mengatur jenis informasi yang wajib dipublikasikan, informasi yang dikecualikan, cara memohon informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi” pungkas Istono.

Untuk Uji Publik Pansus III DPRD Kota Madiun dengan pembahasan Raperda Inisiatif tentang Keprotokolan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya bersama stakeholder terkait. Diketahui, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara resmi atau kenegaraan. Keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
“Untuk itu, pengaturan tata cara keprotokolan di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun sangat penting untuk menjaga kehormatan, profesionalisme, dan kelancaran dalam setiap acara resmi” kata Armaya.

Lebih lanjut, dengan adanya landasan hukum yang jelas dan upaya peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan, diharapkan pelaksanaan keprotokolan di Kota Madiun dapat berjalan dengan lebih baik.
” Selain itu tentunya juga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dan menciptakan citra positif bagi pemerintah daerah” pungkasnya.
D.Kris – Sinergia