Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi A DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat diminta untuk segera melakukan persiapan mengenai jumlah sasaran dan sarana prasarana yang akan dibutuhkan guna mendukung Makan Bergizi Gratis(MBG). Ketua komisi A DPRD […]

    Bagikan
  • Tiga Kepala OPD Alumni Jatinangor Saling Berebut Menjadi Sekda Magetan

    Tiga Kepala OPD Alumni Jatinangor Saling Berebut Menjadi Sekda Magetan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan hingga pertengahan Agustus 2025 baru diikuti tiga pejabat. Tiga Kepala OPD yang merupakan alumni kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat bersaing ketat agar bisa duduk sebagai Sekda Magetan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, membenarkan bahwa hanya ada tiga […]

    Bagikan
  • Pria di Magetan Tewas Disengat Tawon Vespa saat Bersih-Bersih Kebun

    Pria di Magetan Tewas Disengat Tawon Vespa saat Bersih-Bersih Kebun

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Nasib nahas dialami Lestari Widodo warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pria 49 tahun itu meninggal dunia setelah disengat tawon vespa pada Selasa (4/2/2025). Kapolsek Barat, AKP Bayu Nirbaya Bhakti mengatakan korban sebelumnya diketahui sedang membersihkan kebun di belakang rumahnya.  “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Madiun, namun […]

    Bagikan
  • Diana Sasa Resmi Pimpin DPC PDI Perjuangan Magetan 2025–2030, Ini Targetnya

    Diana Sasa Resmi Pimpin DPC PDI Perjuangan Magetan 2025–2030, Ini Targetnya

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi terbentuk. Dalam Konferensi Cabang (Konfercab) serentak se-Jawa Timur yang digelar pada 20–21 Desember 2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menetapkan Diana Amalia Verawati Ningsih, atau dikenal Diana Sasa, sebagai Ketua DPC periode 2025–2030. Sementara itu, posisi Sekretaris DPC dipercayakan […]

    Bagikan
  • Diduga Kelebihan Muatan, Truk Mengangkut 10 Ton Merang Padi Terguling

    Diduga Kelebihan Muatan, Truk Mengangkut 10 Ton Merang Padi Terguling

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Ponorogo–Trenggalek, tepatnya di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Selasa (13/1/2026) pagi. Sebuah truk bermuatan merang padi terguling saat melintasi tikungan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi AE 8440 […]

    Bagikan
  • Bupati Tinjau Langsung Proyek Pengendalian Banjir di Ponorogo

    Bupati Tinjau Langsung Proyek Pengendalian Banjir di Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meninjau langsung sejumlah proyek pengendalian banjir di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam mengurangi risiko bencana banjir. Salah satu proyek yang ditinjau adalah normalisasi dam di Kelurahan Tonatan. Proyek ini merupakan bagian dari upaya jangka […]

    Bagikan
expand_less