Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 245
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Madiun Raya Gelar Tasyakuran Jelang HPN 2026, Perkuat Spirit Kebersamaan Wartawan

    PWI Madiun Raya Gelar Tasyakuran Jelang HPN 2026, Perkuat Spirit Kebersamaan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun Raya menggelar tasyakuran dan doa bersama di Sekretariat PWI Madiun Raya, Jalan Letkol Suwarno No. 6 Blok II, Kota Madiun, Minggu (8/2/2026). Ketua PWI Madiun Raya, Jumali dalam siaran persnya mengatakan kegiatan tasyakuran dan […]

    Bagikan
  • Kios Pasar Burung Disatroni Maling, 7 Burung Kicau Raib

    Kios Pasar Burung Disatroni Maling, 7 Burung Kicau Raib

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satu kios di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun disatroni maling. Kios milik Yatimin (56) dalam kondisi berantakan saat dibuka pada Sabtu (22/03/2025) siang. Kondisi sangkar burung juga sudah tidak berada di tempatnya. “Awal ketahuan pas buka kios jam 11.00. Tahu-tahu buka kios sudah berantakan. Perkiraan lewat pintu belakang malingnya,” […]

    Bagikan
  • Penantian Proses Panjang, Bupati Magetan Terpilih Bakal Dilantik 23 Mei

    Penantian Proses Panjang, Bupati Magetan Terpilih Bakal Dilantik 23 Mei

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Harapan masyarakat Magetan untuk segera menyaksikan pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 mulai menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih akan dilaksanakan pada 23 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Khofifah saat dimintai keterangan soal perkembangan administrasi pelantikan yang hingga kini […]

    Bagikan
  • Data Terbaru KAI, Penumpang Daop 7 Madiun Sentuh Angka 31 Ribu di H+1 Lebaran 2026

    Data Terbaru KAI, Penumpang Daop 7 Madiun Sentuh Angka 31 Ribu di H+1 Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat lonjakan signifikan volume penumpang pada Minggu (22/3/2026) atau H+1 Idul Fitri 1447 H. Total sebanyak 31.055 penumpang tercatat naik dan turun di seluruh stasiun wilayah ini, menjadi rekor tertinggi selama periode angkutan Lebaran tahun ini.Jumlah tersebut meningkat dibanding periode […]

    Bagikan
  • Perjalanan Jemaah Haji Sindo Wisata dari Arafah Menuju Muzdalifah

    Perjalanan Jemaah Haji Sindo Wisata dari Arafah Menuju Muzdalifah

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Arafah – Muzdalifah – Alhamdulillahirobbil alamin, itulah rasa syukur jemaah haji khusus Sindo Wisata usai melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1446 Hijirah. Usai melaksanakan sholat Magrib dan Isya’ dengan jamak qashar, jemaah Sindo Wisata bersiap untuk berangkat menuju ke Muzdalifah. Sekitar pukul 20.30 Waktu Arab Saudi, bus yang mengangkut jemaah Sindo […]

    Bagikan
  • Banyak Permasalahan Aset di Bumi Kampung Pesilat, Komisi C bakal panggil BPKAD

    Banyak Permasalahan Aset di Bumi Kampung Pesilat, Komisi C bakal panggil BPKAD

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polemik Permasalahan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Desa Purwosari kian panjang. Komisi C DPRD Kabupaten Madiun bakal menginventarisir permasalahan aset yang kian menahun menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua komisi C DPRD Kabupaten Madiun  Rudi Triswahono menjelaskan pihaknya akan membahas bersama internal komisi. Serta […]

    Bagikan
expand_less