Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 457
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo — Tabir dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Syamhudi Arifin, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Senin (28/04/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Syamhudi Arifin […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Benahi Jalur Pedestrian untuk Konektivitas Wisata Kota

    Pemkot Madiun Benahi Jalur Pedestrian untuk Konektivitas Wisata Kota

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun tengah menyiapkan konsep konektivitas kawasan wisata terpadu yang menghubungkan Pahlawan Street Center (PSC), Alun-Alun Kota Madiun, Masjid Agung Baitul Hakim, hingga titik wisata pendukung lainnya. Langkah ini dirancang untuk menghidupkan pusat kota secara merata dan mengurangi ketergantungan pada keramaian PSC sebagai satu-satunya magnet wisata. Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Nahas, Cari Ikan di Jam Sekolah, Pelajar MTs di Ponorogo Tewas Tenggelam

    Nahas, Cari Ikan di Jam Sekolah, Pelajar MTs di Ponorogo Tewas Tenggelam

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ponorogo ditemukan tewas tenggelam di Sungai Genting, Desa Menang, Kecamatan Jambon, Kamis (13/2/2025). Insiden ini terjadi saat jam sekolah. Ketika itu, korban bersama teman-temannya pergi berburu ikan mabuk di sungai. Korban, Revaldo Novanda Putra (12), siswa kelas 1 MTs meninggalkan sekolah saat jam istirahat […]

    Bagikan
  • Launching Calendar of Event Magetan 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 37 Agenda dan Tekankan Penguatan Tradisi

    Launching Calendar of Event Magetan 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 37 Agenda dan Tekankan Penguatan Tradisi

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Magetan 2026 dalam sebuah rangkaian kegiatan selama tiga hari, mulai Kamis (11/12) hingga Sabtu (13/12). Acara pembuka digelar dengan konsep seni yang lebih kreatif dan menggugah, menampilkan kolaborasi lintas disiplin yang memadukan seni rupa, seni pertunjukan, dan […]

    Bagikan
  • Tradisi Methik Masyarakat Adat Desa Glinggang Jelang Panen Raya

    Tradisi Methik Masyarakat Adat Desa Glinggang Jelang Panen Raya

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jumat (22/8/2025) menggelar tradisi Methik Pari atau panen padi di hamparan sawah desa setempat. Acara yang sudah digelar sembilan kali ini menjadi wujud syukur masyarakat atas melimpahnya hasil panen. Sejak pagi, ratusan warga tampak membawa tumpeng dan ingkung menuju Balai Desa Glinggang. Setidaknya tercatat […]

    Bagikan
  • Stasiun Caruban Kian Modern, Jadi Andalan Mobilitas Warga Madiun

    Stasiun Caruban Kian Modern, Jadi Andalan Mobilitas Warga Madiun

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Stasiun Caruban terus menunjukkan perannya sebagai pusat mobilitas masyarakat di Kabupaten Madiun. Berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, stasiun yang terletak di Kecamatan Mejayan tersebut kini tidak hanya menjadi titik keberangkatan dan kedatangan penumpang, tetapi juga berkembang sebagai simpul konektivitas yang semakin modern dan […]

    Bagikan
expand_less