Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 376
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terobosan Pemkot Madiun “SI NOVA AYU” untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Terobosan Pemkot Madiun “SI NOVA AYU” untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota Madiun kembali menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik. Kali ini melalui program SI NOVA AYU, sebuah kompetisi inovasi pelayanan publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat”, yang resmi diluncurkan oleh Wali Kota Madiun, Maidi, di Taman Hijau Demangan (THD), Senin (21/04/2025). Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan […]

    Bagikan
  • Museum Transit di Ponorogo, Pamerkan Artefak Cagar Budaya

    Museum Transit di Ponorogo, Pamerkan Artefak Cagar Budaya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ponorogo sangat kental akan sejarah dan kebudayaan. Jadi tidak heran jika banyak ditemukan benda-benda atau artefak peninggalan sejarah di Kota Reog ini. Seperti artefak-artefak yang tersimpan di balai penyelamatan yang berada di bekas Gedung SDN Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Ponorogo. Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sekitar 50 artefak yang telah dikumpulkan. […]

    Bagikan
  • 10.000 Lebih Peserta Jalani Seleksi PPPK Tahap 2 di Kota Madiun 

    10.000 Lebih Peserta Jalani Seleksi PPPK Tahap 2 di Kota Madiun 

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 digelar mulai hari ini hingga 18 Mei 2025. Asrama Haji Kota Madiun kembali ditunjuk sebagai titik lokasi pelaksanaan ujian untuk wilayah Madiun dan sekitarnya. Kepala BKPSDM Kota Madiun, Harris Rahmanudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi kali ini mencakup peserta dari berbagai […]

    Bagikan
  • Kakek 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong

    Kakek 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang sudah tidak bernyawa di area kebun singkong, Selasa (02/09/2025). Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah kaku sekujur tubuhnya. Korban diketahui bernama Jaladi (66), warga setempat yang sehari-hari memang kerap pergi ke kebun. Lurah Bulukerto, Widya Yusti Atlisiaji, yang […]

    Bagikan
  • DLH Madiun Uji Kualitas Air untuk Penuhi Syarat Akreditasi Laboratorium Lingkungan

    DLH Madiun Uji Kualitas Air untuk Penuhi Syarat Akreditasi Laboratorium Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun melakukan pengambilan sampel air di sejumlah aliran sungai sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu pada Senin (02/09/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemenuhan syarat akreditasi bagi laboratorium lingkungan yang dikelola UPTD DLH setempat. Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, menjelaskan uji kualitas air […]

    Bagikan
  • Modus Tanya Alamat, Nenek di Magetan Diculik dan Dianiaya Tiga OTK Bermobil Silver

    Modus Tanya Alamat, Nenek di Magetan Diculik dan Dianiaya Tiga OTK Bermobil Silver

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi perampokan dengan modus pura-pura menanyakan alamat terjadi di Kabupaten Magetan. Seorang nenek bernama Suminem (65) menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan perampokan setelah sebelumnya dibawa kabur tiga orang tidak dikenal menggunakan mobil warna silver. Peristiwa terjadi pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Saat itu, korban […]

    Bagikan
expand_less