Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 166
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Madiun Dorong Pemkab Madiun Segera Tangani 2 Jembatan Rusak Dampak Banjir Bandang

    DPRD Kabupaten Madiun Dorong Pemkab Madiun Segera Tangani 2 Jembatan Rusak Dampak Banjir Bandang

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Banjir Bandang sepekan terakhir sangat dirasakan dampaknya bagi masyarakat di Dusun Josaren Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan dan di Dusun/Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Pasalnya, jembatan di 2 desa tersebut rusak bahkan putus. Rusaknya infrastruktur yang selama ini dijadikan akses jalan warga tersebut tak luput dari perhatian Legislatif.  Wakil Ketua […]

    Bagikan
  • 11 Warga Catatkan Aliran Kepercayaan di KTP Sepanjang 2025

    11 Warga Catatkan Aliran Kepercayaan di KTP Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sepanjang tahun 2025 ini, sebanyak 11 warga Kabupaten Madiun memilih mencatatkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dalam KTP mereka. Data itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo. Ia menegaskan bahwa pencatatan aliran kepercayaan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin […]

    Bagikan
  • Permohonan Ganti Kelamin di Kabupaten Madiun Ditolak Pengadilan

    Permohonan Ganti Kelamin di Kabupaten Madiun Ditolak Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun untuk pertama kalinya menolak permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan seorang warga berinisial A. Permohonan yang diajukan sejak Agustus 2025 itu diputuskan ditolak majelis hakim pada Selasa (23/09/2025). Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut, pemohon mengajukan perubahan status […]

    Bagikan
  • Warga Magetan Makin Banyak yang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

    Warga Magetan Makin Banyak yang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kesadaran masyarakat Magetan untuk menampilkan identitas sesuai keyakinannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tren warga yang mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sepanjang semester II 2024 tercatat 17 warga melakukan […]

    Bagikan
  • Rumah Warga Di Ponorogo Rusak Dihantam Plesengan Ambrol

    Rumah Warga Di Ponorogo Rusak Dihantam Plesengan Ambrol

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Bencana longsor kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebuah plengsengan di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, ambrol pada Selasa (20/05/2025) dini hari dan menyebabkan kerusakan pada rumah milik warga. Sebelum kejadian, pemilik rumah telah melakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman. Rumah milik Hariyanto (36), yang baru dibangun selama […]

    Bagikan
  • Menikmati liburan dengan Berwisata Petik Melon di Ponorogo

    Menikmati liburan dengan Berwisata Petik Melon di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Mumpung lagi libur panjang bisa jadi momen yang tepat untuk mengajak anak-anak menikmati pengalaman baru. Seperti berwisata petik melon di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Wisata ini berlangsung bertepatan dengan masa panen yang jatuh pada 24 hingga 26 Januari 2025. Pengunjung dapat merasakan sensasi memetik buah melon langsung dari pohonnya, […]

    Bagikan
expand_less