Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 595
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantangan Revolusi Industri, Ini Pesan Danrem 081/DSJ Kepada Civitas Akademika Unmer Madiun 

    Tantangan Revolusi Industri, Ini Pesan Danrem 081/DSJ Kepada Civitas Akademika Unmer Madiun 

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto bertatap muka dengan civitas akademika Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, bertempat di Gedung Seminar Bhirawa Anoraga Unmer Madiun, Jumat (21/3/2025). Kepada mereka, Untoro mengajak untuk saling bekerja sama dan bahu-membahu dalam membesarkan Unmer Madiun. “Mulai saat ini, mari kita samakan visi kita, bagaimana membuat Unmer […]

    Bagikan
  • DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, DPRD Kabupaten Madiun mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terlena. […]

    Bagikan
  • Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat di Ponorogo, Motivasi Siswa Jelang Tahun Ajaran Baru

    Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat di Ponorogo, Motivasi Siswa Jelang Tahun Ajaran Baru

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa ratusan calon siswa Sekolah Rakyat (SR) di Ponorogo dalam kunjungan kerjanya pada Sabtu (26/07/2025). Didampingi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan jajaran Forkopimda, Khofifah memberikan motivasi agar para siswa tetap semangat belajar meski harus jauh dari orang tua. Sebanyak 125 calon siswa SR Ponorogo terbagi […]

    Bagikan
  • Sidang Tipikor, Pengajuan Siteplan ke BPN Tidak Dari Pemkot Madiun

    Sidang Tipikor, Pengajuan Siteplan ke BPN Tidak Dari Pemkot Madiun

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi kembali duduk dikursi pesakitan pada Rabu (16/04/2025). Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota […]

    Bagikan
  • Jawab PU Fraksi Tentang RAPBD Magetan 2026, Bupati Magetan Janji Benahi Tata Kelola

    Jawab PU Fraksi Tentang RAPBD Magetan 2026, Bupati Magetan Janji Benahi Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Magetan Tahun 2026 berlangsung padat sejak pagi hingga petang. Setelah rapat maraton Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Magetan, sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda utama penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum delapan fraksi DPRD. Dalam sidang yang dipimpin Wakil […]

    Bagikan
  • 2 Hari Tidak Ada Kabar, Pria 31 Tahun di Kota Madiun Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar

    2 Hari Tidak Ada Kabar, Pria 31 Tahun di Kota Madiun Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Warga Jalan Tawang Jaya RT 21 RW 06, Kota Madiun, dikejutkan dengan penemuan seorang pria berusia 31 tahun meninggal dunia di dalam rumahnya, Kamis (17/9/2026). Agus Sutiyoso diketahui tinggal seorang diri di rumah tersebut. Penemuan jasad bermula setelah keluarga korban yang berada di Semarang meminta warga untuk mengecek kondisinya karena […]

    Bagikan
expand_less