Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 519
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan SMP Negeri di Ponorogo Kekurangan Siswa, Dindik Buka Pendaftaran hingga Akhir Juli

    Puluhan SMP Negeri di Ponorogo Kekurangan Siswa, Dindik Buka Pendaftaran hingga Akhir Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di sejumlah SMP Negeri. Hasil evaluasi menunjukkan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan. Namun, masih terdapat 24 dari total 56 SMP Negeri di Kabupaten Ponorogo yang belum memenuhi pagu penerimaan peserta didik baru. […]

    Bagikan
  • Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi Pegawai SPPG Bintang Mantingan

    Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi Pegawai SPPG Bintang Mantingan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Upaya peliputan terkait pengambilan sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Kesehatan Ngawi berujung pada pelaporan dugaan intimidasi. Delapan wartawan dari berbagai media, mulai dari portal berita hingga televisi, resmi mengadukan tindakan seorang pegawai SPPG Bintang Mantingan ke kepolisian pada Jumat (05/12/2025). Insiden terjadi ketika jurnalis tengah mendokumentasikan proses […]

    Bagikan
  • Waspada Cuaca Ekstrem di Madiun, Sejumlah Rumah Rusak Diterjang Hujan dan Angin Kencang

    Waspada Cuaca Ekstrem di Madiun, Sejumlah Rumah Rusak Diterjang Hujan dan Angin Kencang

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah RT 07 Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026) sore. Akibatnya, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap yang beterbangan diterpa angin. Warga setempat mengaku sempat mendengar suara gemuruh sebelum atap rumah mereka terlepas dan berjatuhan. Tidak ada korban […]

    Bagikan
  • Terjaring OTT KPK, Ini Rekam Jejak Bupati Ponorogo Kang Giri

    Terjaring OTT KPK, Ini Rekam Jejak Bupati Ponorogo Kang Giri

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana pemerintahan Kabupaten Ponorogo mendadak gempar, Jumat (07/11/2025) sore. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikabarkan diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas bupati kawasan Pringgitan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT berlangsung tak lama setelah kegiatan mutasi dan pelantikan pejabat, termasuk posisi Dirut RSUD dr. Harjono […]

    Bagikan
  • Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Jembatan Merah Putih di Dusun Krapyak, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang sebelumnya rusak dan membahayakan warga akhirnya rampung direhabilitasi. Struktur jembatan yang sempat lapuk dan minim penerangan kini telah diperbaiki oleh jajaran Polres Madiun bersama masyarakat, sehingga kembali layak dilalui. Peresmian hasil rehabilitasi dilakukan pada Jumat (8/5/2026) oleh Polres […]

    Bagikan
  • Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 […]

    Bagikan
expand_less