Hanya Dihadiri 19 dari 45 Anggota, DPRD Magetan Tunda Pengesahan Tiga Raperda
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 19
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan untuk mengambil keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (22/10/2026), terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hingga sore hari, jumlah anggota yang mengikuti rapat hanya 19 orang dari total 45 anggota DPRD Magetan.
Penundaan tersebut terjadi setelah rapat yang dijadwalkan berlangsung pada siang hari molor sekitar dua jam. Agenda pengambilan keputusan belum dapat dilanjutkan meski pimpinan dewan telah memberikan kesempatan kepada anggota untuk memenuhi persyaratan kehadiran.
Pada awal rapat, hanya 15 anggota dewan yang hadir. Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah kehadiran bertambah menjadi 18 orang. Namun, hingga pukul 15.03 WIB, jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk melanjutkan agenda pengambilan keputusan.
Pimpinan rapat kemudian kembali memberlakukan skors hingga pukul 15.30 WIB. Di tengah penundaan tersebut, Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji terpantau menjadi pihak pertama yang meninggalkan ruang rapat. Belum diketahui alasan Kapolres meninggalkan ruangan ketika agenda paripurna belum dapat dilanjutkan. Hingga akhir batas skors kedua berakhir, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda paripurna karena hanya dihadiri 19 anggota DPRD.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiah membenarkan bahwa rapat tidak bisa diteruskan lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum. Kondisi tersebut membuat pimpinan dewan tidak dapat mengambil keputusan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
“Karena hari ini anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat, kami dengan terpaksa menunda agenda hari ini,” kata Riyin.
Menurut dia, rangkaian kegiatan DPRD sebenarnya telah berlangsung sejak pagi. Bahkan, rapat sebelumnya sempat memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 anggota. Namun, ketika memasuki agenda pengambilan keputusan tiga raperda pada siang hari, sebagian anggota tidak kembali mengikuti rapat.
Riyin menduga kondisi ruang rapat yang panas dan kurang nyaman turut memengaruhi stamina sejumlah anggota dewan. Meski demikian, ia mengakui bahwa ketidakhadiran anggota menjadi kendala utama sehingga agenda tidak dapat diselesaikan sesuai rencana.
“Karena suhu hari ini sangat tidak nyaman, panas dan sebagainya, mungkin stamina sebagian teman-teman sudah habis sehingga akhirnya tidak bisa kembali mengikuti rapat,” ujarnya.
Riyin mengaku kecewa karena agenda penting tersebut tidak dapat dituntaskan, terlebih sejumlah pihak telah meluangkan waktu untuk menghadiri undangan DPRD.
“Sayang banget, kecewa banget itu pasti. Terlebih kepada teman-teman yang sudah datang memenuhi undangan kami, tetapi pada akhirnya kami tidak bisa melanjutkan agenda,” katanya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah hadir. Menurut Riyin, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi internal DPRD, terutama untuk memperbaiki kedisiplinan anggota dalam mengikuti agenda kelembagaan.

Riyin menegaskan, pimpinan DPRD tidak akan memaksakan pengambilan keputusan apabila syarat kuorum tidak terpenuhi. Ketentuan tersebut harus tetap dipatuhi agar setiap keputusan yang diambil melalui rapat paripurna sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Kalau kita melihat dari sisi positifnya, ini memberikan cerminan bahwa kami menata sistem menjadi lebih baik. Kami semakin tegas dalam melaksanakan tugas dan amanat. Kalau memang tidak kuorum, ya kita tidak melanjutkan rapat,” tegasnya.
Terkait minimnya kehadiran anggota, Riyin mengatakan persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme internal DPRD. Pimpinan dewan juga akan mengevaluasi kedisiplinan anggota, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap mereka yang tidak hadir.
“Ini akan kami bahas secara internal terkait apakah nanti ada sanksi. Kalau teguran, pasti,” ujarnya.
Pembahasan internal tersebut juga akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus), khususnya untuk mengevaluasi penjadwalan kegiatan dan meningkatkan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Adapun tiga raperda yang sedianya diputuskan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2045, Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga regulasi tersebut berkaitan dengan arah pengembangan sektor pariwisata, penyelenggaraan layanan pengelolaan air limbah domestik, serta tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Penundaan pengambilan keputusan membuat agenda penyelesaian ketiga raperda itu belum dapat dituntaskan sesuai jadwal. Riyin berharap kejadian tersebut menjadi momentum pembenahan internal agar anggota DPRD lebih disiplin, sekaligus memastikan agenda legislasi daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan rencana yang telah ditetapkan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





