
Sinergia | Kab. Magetan – Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro Didik Haryono angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya menerima putusan MK dan siap melaksanakan tahapan PSU.
“Tetapi yang menjadi catatan bahwa terjadinya PSU di 4 TPS ini murni kesalahan dari penyelenggara. Seharusnya persoalan di TPS itu diselesaikan di tingkat TPS dulu, seperti yang diamarkan Mahkamah. Ini menjadi catatan serius,” tuturnya.
Ia menegaskan, Paslon 01 menerima putusan MK dengan legowo, dan siap mengikuti semua tahapan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua Ketua DPC Partai Demokrat Magetan dr Pangajoman sekaligus Salah Satu Partai Politik Pengusung Paslon Nomor Urut 2, Hergunadi – Basuki Babussalam, mengaku masih menunggu arahan dari paslon tersebut.

“Kami masih menunggu arahan dari beliau (Hergunadi-Basuki), sambil memantau dinamika yang terjadi pasca putusan PSU,” tandas dr Pangajoman.
Sebagai informasi persaingan kontestasi Pilkada Magetan kembali memanas, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Tim Liputan – Sinergia