
Sinergia | Jakarta – Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari. Termasuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Madiun terpilih dan Walikota-Wakil Walikota Madiun terpilih bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) RI Rabu (22/1/2025). Dilansir melalui kanal youtube siaran TVR Parlemen, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan telepon Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar menjelaskan pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih pada (11/1/2025) pihaknya selaku penyelenggara pemilu hanya menyiapkan berkas persyarakat pelantikan.
“Berkas yang disipakan seperti SK KPU Kabupaten Madiun tentang penetapan hasil rakapitulasi perolehan suara pemilihan tahun 2024, SK KPU Kabupaten Madiun tentang penetapan Paslon Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024, serta keterangan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan Bupati tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK RI)” kata Anwar.
Disisi lain, Ketua KPU Kota Madiun, Pita anjarsari menyebut hasil kesimpulan RDP DPR RI itu terkait jadwal pelantikan bagi daerah yang tidak bersengketa pada tanggal 6 februari 2025.
“Jadwal pelaksanaan pelantikan itu nanti menunggu Perpres (Peraturan Presiden-red)” ujar Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari
Diketahui, pada poin kedua dalam kesimpulan rapat tersebut menyebutkan Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan hasil pemilihan ( PHP) di Mahkamah Konstitusi ( MK RI ) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tim Liputan – Sinergia