Percobaan Bobol Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Berakhir Restorative Justice
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Aksi seorang pria yang diduga mencoba membobol kotak amal di Masjid Al-Mustaqim, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, terekam kamera CCTV. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.59 WIB.
Dalam rekaman CCTV, seorang pria terlihat datang ke masjid menggunakan sepeda pancal. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pria tersebut kemudian menuju ke arah kotak amal.
Aksi tersebut diketahui pihak takmir masjid pada Minggu pagi setelah pengurus melihat rekaman CCTV yang terhubung dengan sejumlah telepon seluler milik pengurus takmir. Rekaman tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pengurus.
Takmir Masjid Al-Mustaqim selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sambit AKP M. Isa Latif mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial NM, 67, warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. NM diamankan di rumahnya pada Senin (5/10/2026).
“Pelaku datang ke Masjid Al-Mustaqim menggunakan sepeda pancal. Setelah melihat situasi sepi, pelaku kemudian menuju kotak amal,” ujar AKP M. Isa Latif.
Sementara itu, Takmir Masjid Al-Mustaqim Sukron Hardjanto membenarkan bahwa aksi tersebut diketahui setelah pengurus melihat rekaman CCTV. Kamera pengawas masjid tersambung dengan beberapa telepon seluler milik pengurus takmir.
“CCTV masjid itu tersambung ke beberapa ponsel milik pengurus takmir. Kemudian ketahuan dan rekamannya dibagikan ke beberapa pengurus,” kata Sukron.
Meski sempat membuat pengurus masjid resah, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara restorative justice. Pihak kepolisian mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan mengedepankan pemulihan serta kesepakatan bersama.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, pihak masjid dan terduga pelaku sepakat untuk berdamai. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya dihentikan sesuai mekanisme restorative justice yang diterapkan kepolisian.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sambit. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





