Proses Tukar Guling Tanah Masjid Quba, Diusulkan ke Pemprov Jatim

Image Not Found
Tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Purwosari, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Proses tukar guling tanah kas desa ( TKD ) Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, yang dimanfaatkan untuk sebagian area Masjid Agung Quba terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah memproses administrasi dokumen tukar menukar aset tersebut.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Suntoko menampik jika pihaknya belum memberikan pengganti tukar menukar TKD tersebut. Bahkan menurutnya, sedari awal tanah pengganti aset Desa Purwosari itu telah ada dan sudah digarap oleh perangkat desa setempat sebagai bengkok.

“Namun demikian, memang dari administrasi dokumen tukar menukarnya ini masih dalam proses,” ungkapnya Senin (07/04/2025).

Dalam kepengurusan administrasi tukar guling tersebut, Suntoko menyebutkan jika diampu oleh tim. Kewenangan BPKAD hanya sebatas mensertifikatkan tanah pengganti yang nantinya sebagai bahan pemda menukar. 

“Selanjutnya nanti yang mengusulkan ke provinsi dari pihak DPMD. Sedangkan saat ini masih dikonsultasikan ke Asisten Pemerintahan dan beberapa OPD sudah kami undang untuk tindak lanjut proses dokumentasi tukar menukar TKD tersebut,” tandas Suntoko.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid Quba milik Pemerintah Kabupaten Madiun masih menyisakan persoalan tukar guling aset. Dari awal pembangunan masjid yang berada di sekitar Alun-Alun Caruban itu, belum ada kejelasan atas tanah pengganti aset milik desa seluas 2.184 meter persegi.

“Ini dimulai surat dari pemkab 2016. Jadi waktu itu ada tim dari kabupaten datang untuk memproses mulai pemakaian tanah bengkok untuk dijadikan lahan Masjid Quba,” ujar Kasi Pemerintah Desa Purwosari, Budi Hartono.

Budi menambahkan hingga 2017 proses tukar guling dari Pemkab Madiun kepada Pemerintah Desa Purwosari terkesan jalan di tempat. Pemkab Madiun juga menjanjikan calon tanah untuk ganti untung lahan bengkok kepala desa seluas 9.000 meter persegi, namun karena terkendala administrasi akhirnya lahan tersebut belum bisa dimanfaatkan.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *