
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Salah satu berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam (THM) yang wajib tutup. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Madiun nomor 1/2025.
“Jadi sampai 31 Maret nanti THM sementara tutup dulu. Seperti tahun-tahun lalu untuk menghormati bulan suci Ramadhan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan, pada poin satu Perwal 1/2025 berbunyi tempat diskotek, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai 28 Februari hingga 31 Maret.
“Penutupan mengikuti penetapan 1 Ramadan dari pemerintah. Kami imbau para pengusaha THM mematuhi aturan yang berlaku,’’ tutur Soeko.
Kebijakan penutupan tersebut telah melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait, termasuk paguyuban tempat hiburan malam (Patahima). Sementara itu, Pemkot mengizinkan rumah makan, resto, kafe, warung, diperbolehkan berjualan pada siang hari dengan syarat memakai tabir penutup guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
‘’Perwal mulai kami sosialisasikan. Dalam penegakan Perwal itu nanti Satpol PP bakal dikerahkan untuk mengawasi serta menjalankan aturan. Jadi jika ada pelanggaran, maka petugas berhak memberikan tindakan dan sanksi” pungkasnya.
D. Kris – Sinergia