TPA Baru Kabupaten Madiun Disepakati di Kawasan Alas Kamukti Makmur

Image Not Found
Kawasan Alas Kamukti Makmur Menejadi TPA baru, Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Lokasi baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Madiun akhirnya disepakati. Lokasinya berada di kawasan hutan Alas Kamukti Makmur, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Lahan seluas 24 hektare tersebut saat ini tengah dalam proses peninjauan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Madiun bersama Perhutani KPH Madiun.

Peninjauan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari Gubernur Jawa Timur, yang menjadi tahap krusial sebelum proses relokasi TPA resmi berjalan.

“Kami dari CDK Madiun memastikan lokasi yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk relokasi TPA layak digunakan. Pengajuan izin ini mencakup lahan Perhutani seluas kurang lebih 28 hektare,” ujar Kepala CDK Wilayah Madiun, Dwijo Saputro, Selasa (22/4/2025).

Image Not Found
peninjauan oleh CDK Wilayah Madiun bersama Perhutani KPH Madiun, Tova Pradana – Sinergia

Dwijo juga memastikan aspek jarak dengan pemukiman, akses jalan, dan kelengkapan dokumen menjadi perhatian serius. Menurutnya, lokasi ini secara prinsip sudah memenuhi syarat.

“Dari sisi jarak ke permukiman tidak ada masalah. Akses jalan juga sudah ada, tinggal penyempurnaan. Secara umum, lokasi ini cukup memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengungkapkan urgensi relokasi TPA semakin mendesak. TPA Kaliabu, yang telah beroperasi sejak 2018, kini hampir mencapai batas kapasitas.

“Prediksi awal usia pakai TPA Kaliabu hanya lima tahun. Seharusnya 2023 sudah tidak layak lagi, tapi sampai sekarang masih kami gunakan,” jelas Zahrowi.

Proses relokasi ini, kata Zahrowi, masih dalam tahap prapeninjauan sebelum nantinya dilakukan pengecekan bersama lintas instansi, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perhutani, Divisi Perencanaan Provinsi, hingga Balai.

Jika seluruh izin lingkungan rampung, DLH menargetkan penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED) TPA baru bisa dikebut pada 2026. Pada tahap awal, TPA baru akan memanfaatkan lahan seluas lima hektare untuk landfill.

“Dari 28 hektare yang diajukan, pemanfaatan khusus untuk timbunan sampah diperkirakan maksimal hanya lima hektare. Itu pun menunggu finalisasi DED,” tandas mantan Kalaksa BPBD tersebut.

Sebagai langkah pengurangan beban TPA Kaliabu, DLH juga terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan menerapkan konsep 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

“Pengelolaan sampah di hulu harus lebih maksimal, melibatkan desa, kelompok swadaya, TPS 3R, dan seluruh potensi pengolahan yang ada. Dengan begitu, sampah yang sampai ke TPA bisa ditekan,” pungkas Zahrowi.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *