1.109 PPPK Paruh Waktu di Magetan Kembali Diperpanjang, Belum Beralih Jadi Penuh Waktu
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Harapan 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu belum terealisasi. Pemerintah Kabupaten Magetan justru kembali memperpanjang masa kerja mereka selama satu tahun.
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan setelah masa kerja sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak diserahkan kepada para PPPK Paruh Waktu di Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis (1/10/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri memastikan belum ada perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Sampai saat ini belum ada perubahan dari paruh waktu ke penuh waktu. Belum ada,” kata Masruri seusai penyerahan SK.
Menurut Masruri, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrak PPPK Paruh Waktu yang diberlakukan selama satu tahun. Dengan berakhirnya kontrak pada 30 September 2026, masa kerja 1.109 pegawai kembali diperpanjang mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
“Ini perpanjangan kontrak. Karena PPPK paruh waktu ini kontraknya satu tahun,” ujarnya.
Masruri menjelaskan, peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu hingga kini masih menunggu pembahasan dan kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Magetan belum menerima petunjuk teknis yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah status kepegawaian tersebut.

“Nanti hasilnya seperti apa, pasti ada petunjuk teknis ke bawah. Sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
Di Kabupaten Magetan, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat sekitar 3.661 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.109 orang memperoleh perpanjangan kontrak pada tahap ini.
Mayoritas pegawai yang menerima perpanjangan merupakan tenaga teknis. Sementara itu, sekitar 38 orang di antaranya merupakan tenaga guru.
Adapun jumlah PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Magetan saat ini sekitar 2.300 orang. Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, pegawai berstatus penuh waktu tersebut memiliki masa kontrak selama lima tahun.
Belum adanya kepastian perubahan status membuat keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu setelah September 2027 masih bergantung pada kebijakan pemerintah serta kemampuan keuangan daerah.
Masruri mengatakan, kebutuhan anggaran untuk PPPK pada 2027 telah dimasukkan dalam usulan pemerintah daerah. Namun, besaran anggaran tersebut masih harus melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Magetan sebelum ditetapkan.
“Kalau yang 2027 sudah dimasukkan ke usulan. Nanti tetap dibahas dengan Dewan, kemudian diputuskan dan disahkan,” katanya.
Menurut dia, keberadaan anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat terus berlanjut. Pemkab Magetan berharap kebutuhan pembiayaan tersebut dapat terpenuhi sehingga tidak mengganggu keberlangsungan kerja para pegawai.
“Anggaran itu berjalan satu tahun. Mudah-mudahan selanjutnya aman,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





