24 Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Madiun Intensifkan Sosialisasi Keselamatan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Ancaman kecelakaan terus membayangi perlintasan sebidang kereta api. Sesuai data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun sepanjang 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian. Sebagai rincian 6 kali melibatkan kendaraan, 17 kali melibatkan orang dan 1 kali menemper hewan liar.
Menyikapi hal itu, KAI Daop 7 Madiun turun langsung ke lapangan dengan menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar sosialisasi keselamatan bagi pengguna jalan. Kegiatan edukasi keselamatan perjalanan kereta api itu digelar pada Jumat (23/1/2026) di tiga perlintasan sebidang rawan di Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik kritis terjadinya kecelakaan. Salah satu pemicunya yakni rendahnya disiplin pengguna jalan.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh perilaku masyarakat. Banyak kecelakaan terjadi karena pengguna jalan tidak patuh aturan saat melintas rel,” ujar Tohari.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama PPI Madiun membentangkan spanduk, membagikan pesan edukatif melalui poster, serta menyampaikan imbauan menggunakan pengeras suara. Pengguna jalan diingatkan untuk selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
Tohari menyebut, ketidakpatuhan terhadap rambu dan sinyal perlintasan masih menjadi faktor dominan kecelakaan lalu lintas di jalur kereta api. Padahal, aturan hukum telah mengatur kewajiban pengguna jalan secara tegas.
Ia merujuk Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang sangat panjang. Sekali masinis melihat bahaya, kereta tidak bisa langsung berhenti. Karena itu, kesabaran berhenti sejenak bisa menyelamatkan nyawa,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di perlintasan sebidang semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan dinilai bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan saling menghargai, kita bisa mencegah insiden yang sebenarnya dapat dihindari,” pungkas Tohari.(Kris).
- Penulis: Kriswanto

