Forkopimda Magetan Sesalkan ESDM Jatim Absen dalam Rapat Koordinasi

Image Not Found
Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin, menyisakan kekecewaan. Pasalnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur selaku pihak yang berwenang terkait perizinan tambang tidak hadir dalam forum.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, yang menyayangkan absennya perwakilan ESDM Jatim dalam rapat penting itu. Padahal, kehadiran mereka dinilai krusial untuk membahas regulasi dan pengawasan pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kami sangat berharap ESDM hadir, karena kewenangan penuh soal izin tambang ada di provinsi. Tanpa mereka, pembahasan ini tidak bisa menyentuh akar persoalan,” ujar Suratno.

Ia menegaskan, minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan aturan menjadi salah satu faktor maraknya aktivitas tambang yang berjalan tidak sesuai prosedur. Karena itu, pihaknya mendorong adanya kejelasan terkait batas kewenangan daerah serta penguatan fungsi pengawasan di lapangan.

“Kalau prosedurnya tidak sesuai, harus ada tindakan tegas. Kita juga pertanyakan, siapa inspektur tambang di Magetan dan berapa jumlahnya. Pengawasnya hanya enam orang, itu pun sudah senior. Ini jelas kurang,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa langkah penanganan tambang harus mengacu pada aturan perundang-undangan. Ia memastikan Polres akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang menimbulkan risiko keselamatan dan bencana seperti kasus longsor di wilayah Parang beberapa waktu lalu.

“Kami sudah kirim surat undangan resmi ke ESDM provinsi, bahkan saat kunjungan Ibu Gubernur yang lalu juga sudah saya sampaikan langsung. Tapi hari ini tidak ada perwakilan yang hadir. Kami harap ini bisa menjadi perhatian karena provinsi memegang kunci regulasi,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang di Magetan wajib berizin dan diawasi ketat supaya tidak terjadi lagi insiden yang menelan korban jiwa.

“Ini bencana, tapi dari sisi hukum tetap harus ada audit dan evaluasi dari provinsi. Saya tegaskan tidak boleh ada lagi penyimpangan tambang di Magetan. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Magetan, unsur Forkopimda, Kejari, Pengadilan Negeri, serta perwakilan penambang. Dengan Harapan forum ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan di Kabupaten Magetan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *