Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 368
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah dan Humanis, May Day 2025 di Trenggalek Dimeriahkan Jalan Sehat dan Donor Darah

    Meriah dan Humanis, May Day 2025 di Trenggalek Dimeriahkan Jalan Sehat dan Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Trenggalek – Lautan semangat dan antusiasme membanjiri kawasan Pasar Pon Trenggalek, Kamis (01/05/2025). Ribuan buruh, karyawan, dan warga tumpah ruah mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Berbeda dari citra buruh yang kerap dikaitkan dengan demonstrasi, Trenggalek menunjukkan wajah baru perayaan May Day dengan penuh harmoni, keceriaan, dan kepedulian sosial. Momentum […]

    Bagikan
  • Panen Raya Padi, Ponorogo Siap Cetak Surplus

    Panen Raya Padi, Ponorogo Siap Cetak Surplus

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar panen raya padi serentak bersama 14 provinsi lain di Indonesia, Senin (07/04/2025). Kegiatan ini dipusatkan di area persawahan Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang turut memimpin panen raya mengatakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal itu sesuai dengan […]

    Bagikan
  • Kakek 50 Tahun Tewas di Sawah Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

    Kakek 50 Tahun Tewas di Sawah Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Seorang kakek ditemukan meninggal dunia di pematang sawah, tepatnya masuk Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun pada Senin (03/02/2025). Korban diketahui bernama Lancip warga setempat diduga tersengat aliran listrik untuk jebakan tikus. Pihak kepolisian yang menerima informasi mendatangi lokasi untuk dilakukan identifikasi. Kapolsek Nglames, AKP Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan […]

    Bagikan
  • Retakan Akibat Longsor Ancam Jalan Raya Sampung-Parang

    Retakan Akibat Longsor Ancam Jalan Raya Sampung-Parang

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga yang melintas di Jalan Raya Sampung-Parang, tepatnya di sekitar SMPN 1 Sampung harus ekstra hati-hati. Pasalnya, ruas jalan di titik tersebut mengalami retakan akibat longsor yang terjadi sejak beberapa hari sebelum Lebaran. Kapolsek Sampung, AKP Agus Suprianto mengungkapkan, tanda-tanda longsor mulai terlihat sejak H-3 Idulfitri. Retakan muncul setelah hujan deras […]

    Bagikan
  • Yuks Jangan Lewatkan Menikmati Perpaduan Unik Pecel Ayam Lodho

    Yuks Jangan Lewatkan Menikmati Perpaduan Unik Pecel Ayam Lodho

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Jika biasanya nasi pecel hanya disajikan dengan sayuran segar dan siraman sambal kacang, berbeda dengan yang ada di Warung Juanda Cinta Buk Tin, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Kota, Ponorogo. Di warung ini, pecel hadir dengan cita rasa berbeda, yakni dipadukan dengan ayam lodho lengkap dengan kuahnya. Meski berada di tengah kota, suasana […]

    Bagikan
  • Jamasan Perkutut Katuranggan di Kota Madiun, Merawat Tradisi  Menghidupkan Budaya

    Jamasan Perkutut Katuranggan di Kota Madiun, Merawat Tradisi  Menghidupkan Budaya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan tradisi jamasan perkutut katuranggan yang digelar Komunitas Pecinta Perkutut (Pecintut) Kota Madiun bertepatan dengan 1 Suro atau 1 Muharam, Selasa (16/6/2026). Tradisi yang sarat nilai budaya tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Grebeg Suro 2026 sekaligus Hari Jadi Kota Madiun ke-108. Juga bagian dari upaya melestarikan […]

    Bagikan
expand_less