Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 423
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Turunnya Kepercayaan Publik, Anton Solihin Dorong Reformasi DPRD Magetan

    Soroti Turunnya Kepercayaan Publik, Anton Solihin Dorong Reformasi DPRD Magetan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif menjadi perhatian serius anggota DPRD Magetan, Anton Solihin. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai DPRD harus kembali hadir sebagai institusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kerja nyata, keterbukaan, serta pengawasan yang maksimal terhadap jalannya pemerintahan daerah. Anton menegaskan, politik tidak semata-mata berkaitan […]

    Bagikan
  • Mbah Setyo Jemaah Haji Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Mekkah

    Mbah Setyo Jemaah Haji Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Mekkah

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Ponorogo, Jawa Timur, dikabarkan meninggal dunia usai menunaikan ibadah haji. Almarhum diketahui bernama Haji Setyo Budi bin Mangun Diman (64), warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Kabar meninggalnya almarhum diterima pihak keluarga pada Senin pagi, (16/06/2025) sekitar pukul 07.00 […]

    Bagikan
  • Evakuasi Dramatis di Rusunawa Madiun! Penyelamatan Korban dari Gedung Tinggi

    Evakuasi Dramatis di Rusunawa Madiun! Penyelamatan Korban dari Gedung Tinggi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana mendadak menegangkan di area Rusunawa Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (28/4/2026). Petugas Damkar Kota Madiun bergerak cepat melakukan pemadaman kobaran api dari gedung 4 lantai tersebut. Seseorang terlihat berada di ketinggian gedung, sementara petugas bersiaga dengan tali dan perlengkapan khusus. Dalam hitungan menit, proses evakuasi berlangsung cepat, […]

    Bagikan
  • Hadiri Sertijab Bupati Magetan, Gubernur Khofifah Tekankan Pelaksanaan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat

    Hadiri Sertijab Bupati Magetan, Gubernur Khofifah Tekankan Pelaksanaan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030, Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, di ruang rapat paripurna DPRD Magetan, Senin (26/5/2025). Dalam sambutannya, Khofifah menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengingatkan bahwa waktu yang […]

    Bagikan
  • R. Moerdjoko, Ketum PSHT Pusat Madiun Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

    R. Moerdjoko, Ketum PSHT Pusat Madiun Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Dikutip dari shterate.or.id, Kangmas R. Moerdjoko H.W selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menerima penghargaan dalam CNN Indonesia Awards 2025 pada Jum’at (31/10/2025). Penghargaan kategori Excellence Culture  Leadership and Community Empowerment diserahkan oleh Titin Rosmasari, Direktur CNN Indonesia. Penghargaan ini atas dedikasi dan kiprahnya dalam mengembangkan SH Terate […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Ajukan 1.412 PPPK Paruh Waktu, Masuki Tahap Verval Formasi

    Pemkot Madiun Ajukan 1.412 PPPK Paruh Waktu, Masuki Tahap Verval Formasi

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun resmi mengajukan sebanyak 1.412 tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengajuan ini menindaklanjuti SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada di tahap verifikasi […]

    Bagikan
expand_less