Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 290
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama photo_camera 3

    Kapolres Magetan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat hubungan dengan para tokoh agama. Melalui kegiatan Safari Ramadan, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan melakukan silaturahmi ke sejumlah ulama dan pimpinan lembaga keagamaan di Kabupaten Magetan. Kegiatan dilaksanakan dengan mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas, Wali Kota Tegaskan Soal Tanggung Jawab Aset

    Pemkot Madiun Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas, Wali Kota Tegaskan Soal Tanggung Jawab Aset

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar apel pengecekan kendaraan dinas operasional milik perangkat daerah, yang dilaksanakan di pelataran Rusunawa Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (05/08/2025). Apel yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi prima. Pengecekan dilakukan […]

    Bagikan
  • Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Peristiwa penembakan […]

    Bagikan
  • Linmas Turut Perkuat Pengamanan Mapolsek di Tengah Situasi Tak Kondusif

    Linmas Turut Perkuat Pengamanan Mapolsek di Tengah Situasi Tak Kondusif

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Meningkatnya aksi perusakan fasilitas publik dan kantor pemerintahan di sejumlah daerah belakangan ini mendorong aparat di Kabupaten Magetan meningkatkan kewaspadaan. Di Kecamatan Karangrejo, pengamanan Mapolsek tidak hanya dilakukan aparat kepolisian dan TNI. Personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga turut bergabung dalam apel siaga pada Minggu (31/8/2025) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Camat […]

    Bagikan
  • Budidaya Jamur Merang, Peluang Bisnis Menjanjikan di Madiun

    Budidaya Jamur Merang, Peluang Bisnis Menjanjikan di Madiun

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Budidaya jamur merang menjadi salah satu peluang usaha yang menjanjikan di Madiun. Ahmad Fauzani, 44 tahun, seorang pembudidaya jamur merang dari Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, telah menekuni usaha ini sejak tahun 2016. Berkat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BKP Kabupaten Madiun, ia berhasil mengembangkan usahanya hingga […]

    Bagikan
  • Jamaah Calon Haji Asal Indonesia Laksanakan Wisata Religi di Makkah

    Jamaah Calon Haji Asal Indonesia Laksanakan Wisata Religi di Makkah

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Makkah, Arab Saudi | Sinergia  — Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, para jamaah calon haji asal Indonesia melanjutkan perjalanan spiritual mereka dengan melakukan wisata religi ke sejumlah lokasi bersejarah di Makkah, Senin (20/05/2025). Destinasi pertama yang dikunjungi adalah Jabal Tsur, gunung yang dikenal sebagai tempat persembunyian Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq saat hijrah […]

    Bagikan
expand_less