Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 294
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unik dan Ramah Lingkungan, Hampers Goni Charu Dhatri Madiun Banjir Pesanan

    Unik dan Ramah Lingkungan, Hampers Goni Charu Dhatri Madiun Banjir Pesanan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ramadan dan menjelang lebaran membawa berkah bagi pelaku UMKM kerajinan di Kota Madiun. Salah satunya dirasakan Fatmalia Yulinda (42), pemilik Charu Dhatri Kerajinan Karung Goni yang beralamat di Jalan Semangka 36, Kelurahan Taman. Memasuki bulan puasa, permintaan hampers berbahan dasar goni miliknya meningkat signifikan. Bahkan, kenaikan omzet bisa mencapai 30 […]

    Bagikan
  • Kemenko Pangan RI Dorong Penguatan Koperasi Desa Merah Putih di Madiun

    Kemenko Pangan RI Dorong Penguatan Koperasi Desa Merah Putih di Madiun

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kota Madiun. Kegiatan yang berlangsung di Ruang GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Pawitandirogo, termasuk tambahan peserta dari Kabupaten Trenggalek. Agenda utama pertemuan ini adalah koordinasi dan konsolidasi antara Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih […]

    Bagikan
  • Becak Listrik dari Presiden RI, Pemkot Madiun Optimalkan Untuk Mendukung Transportasi Pariwisata

    Becak Listrik dari Presiden RI, Pemkot Madiun Optimalkan Untuk Mendukung Transportasi Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 200 tukang becak di Kota Madiun menerima bantuan becak listrik dari Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) pada Minggu (08/02/2026). Secara simbolis penyerahan bantuan becak listrik ini dilakukan oleh Nanik S. Deyang selaku perwakilan Yayasan GSN sekaligus Presiden Becak Listrik Indonesia dengan didampingi Plt Wali […]

    Bagikan
  • Jalur Menuju Wisata Telaga Sarangan Magetan Macet Parah

    Jalur Menuju Wisata Telaga Sarangan Magetan Macet Parah

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Telaga Sarangan Magetan masih menjadi primadona masyarakat untuk menikmati liburan. Tak terkecuali pada H+5 lebaran, banyak masyarakat yang menuju wisata alam di kaki Gunung Lawu tersebut. Dampaknya, kepadatan lalu lintas terjadi di jalur menuju Telaga Sarangan pada Sabtu (05/04/2025). Niko dari Purwokerto Jawa Tengah mengaku berlibur di Magetan bersama keluarga. Meski […]

    Bagikan
  • Ironis ! Lansia 55 Tahun di Ponorogo Rudapaksa Keponakan karena Kecanduan Film Porno

    Ironis ! Lansia 55 Tahun di Ponorogo Rudapaksa Keponakan karena Kecanduan Film Porno

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sungguh biadab aksi pria lanjut usia di Ponorogo ini. ME ditangkap polisi karena mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat pria 55 tahun itu dilakukan berulang kali sejak korban berusia 5 tahun hingga terbongkar pada 2025. Pelaku ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Ponorogo pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul […]

    Bagikan
  • Mencari Pakan Ternak, Pria 65 Tahun di Ngawi Tewas Tersangkut di Pohon Setinggi 8 Meter

    Mencari Pakan Ternak, Pria 65 Tahun di Ngawi Tewas Tersangkut di Pohon Setinggi 8 Meter

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Musibah tragis menimpa seorang warga Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pamut (65) ditemukan tewas tersangkut di atas pohon setinggi lebih dari delapan meter saat mencari pakan ternak, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Jasad korban pertama kali terlihat tersangkut di pohon yang […]

    Bagikan
expand_less