
Sinergia | Kota Madiun – Penyelidikan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo semakin intensif. Sejak Senin (01/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi. Seluruh proses pendalaman perkara tersebut dipusatkan di Gedung Bhara Daksa, Polres Madiun Kota.
Terpantau Selasa (02/13/2025), para saksi tampak datang bergiliran memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut informasi yang dihimpun, selain memberikan keterangan, mereka juga dimintai dokumen pendukung berupa rekening koran untuk menelusuri potensi aliran dana mencurigakan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil jajaran kepala bidang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Daftar tersebut mencakup pejabat dari Diskominfo, Disbudparpora, Dinkes, BKPSDM, Disnaker, Dinsos P3A, DLH, Bapperida hingga perwakilan kecamatan.
Beberapa saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini antara lain BA (Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo), DS (Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora), serta YH (Kabid Kebudayaan Disbudparpora). Pemanggilan juga menyasar LS (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes), IM (Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM), YR (Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker), dan YS (Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A).
Tak hanya itu, KPK turut memeriksa VN (Kabid Yankes Dinkes), AFS (Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH), serta empat saksi tambahan: HS (Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida), MSZ (Kabid SDM Kesehatan Dinkes), AH (Sekcam Balong), dan CA (Sekcam Sawoo).
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan tersebut. “Benar, KPK meminjam Gedung Bhara Daksa untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/12/2025).
Ia menyebut, pemeriksaan direncanakan berlangsung selama lima hari. “Kegiatan pemeriksaan berlangsung mulai Senin hingga Jumat,” tambahnya.
Pemanggilan besar-besaran ini menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri secara rinci pola rotasi, mutasi, promosi, serta dugaan praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, yang disebut berperan sebagai rekanan proyek. (Sur/Krs).