Bahas Batas Usia Calon Kades, DPRD Madiun Juga Soroti Kesiapan Fasilitas dalam Raperda Disabilitas
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menyoroti kesiapan fasilitas publik sebelum Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan menjadi regulasi daerah. Dewan menilai aturan tersebut tak cukup hanya mengatur norma, tetapi harus dibarengi kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan pihaknya akan membahas raperda tersebut secara hati-hati melalui panitia khusus (pansus). Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah ketersediaan fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kalau kami membuat aturan harus betul-betul kerangkanya itu juga dicukupi. Maka dari itu, kami juga hati-hati. Nanti coba kita ke Pansus, apakah Kabupaten Madiun sudah siap mempunyai raperda itu atau belum,” kata Fery usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (30/09/2026).
Menurut dia, sejumlah fasilitas umum, termasuk rumah sakit, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti sebatas aturan tertulis.
“Kalau pendapat kami, fasilitas umum belum 100 persen memenuhi standar. Sudah ada, tapi belum sepenuhnya,” ujarnya.
Karena itu, DPRD akan memperbanyak forum group discussion (FGD) untuk menggali masukan dari masyarakat, kelompok berkepentingan, hingga pihak yang nantinya menjadi penerima manfaat regulasi.
Langkah serupa juga akan diterapkan terhadap dua raperda inisiatif DPRD lainnya, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
“Kami perbanyak FGD-nya. Nanti kita menganggarkan supaya bisa FGD, bisa menyerap masukan-masukan dari bawah maupun dari yang membutuhkan raperda-raperda itu, yang akan memanfaatkan raperda-raperda itu,” tutur Fery.
Selain tiga raperda inisiatif DPRD, Fery juga menyoroti materi Raperda tentang Desa yang merupakan usulan eksekutif. Salah satu poin yang menurutnya perlu dicermati adalah ketentuan mengenai usia calon kepala desa.
Fery mengatakan, meski regulasi yang lebih tinggi tidak menetapkan batas usia tertentu, DPRD perlu mempertimbangkan aspek produktivitas dan kaderisasi dalam pemerintahan desa.
“Kalau sudah usia 55, 60 mencalonkan kepala desa, kasihan pemerintah desanya. Kami ini betul-betul membangun dari desa. Makanya kami mengharapkan produktivitas, kaderisasi dari bawah,” jelasnya.
Dia menegaskan, gagasan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, DPRD ingin membuka ruang lebih besar bagi kader muda dalam pembangunan desa.
Kendati demikian, apakah ketentuan mengenai batas usia tersebut akan dimasukkan dalam raperda masih akan diputuskan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Fery juga menyinggung Raperda tentang Perangkat Daerah atau SOTK. DPRD pada prinsipnya mendukung upaya perampingan organisasi, terutama karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Madiun terbatas.
Namun, penggabungan organisasi perangkat daerah dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak sekadar memangkas struktur, tetapi juga menghasilkan organisasi yang lebih efektif.
“Kalau kita merampingkan, bidang-bidang OPD itu perlu penggabungan yang serumpun. Sebenarnya banyak yang bisa dikaji,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menyampaikan nota jawaban atas pendapat Bupati Madiun terhadap tiga raperda inisiatif DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Yuyun Andri Purwitosari mengatakan, dewan pada prinsipnya sependapat dengan catatan yang disampaikan pemerintah daerah.
Untuk Raperda Disabilitas, pembahasan bersama tim asistensi pemerintah daerah akan mencermati pembagian kewenangan, kelembagaan, pelayanan, sarana-prasarana, hingga mekanisme pembiayaan.
DPRD memastikan formulasi regulasi akan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara dalam Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD menyatakan perlunya mekanisme fasilitasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Hal tersebut terutama berkaitan dengan dukungan anggaran melalui APBD.
Pembahasan akan menguji klausul teknis mengenai penerima manfaat serta mekanisme pembinaan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum.
Adapun raperda ketiga mengatur pencabutan Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. DPRD sepakat pencabutan diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

“Pencabutan perda tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan dan pengendalian aktivitas usaha,” tutur Yuyun.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto berharap lima raperda usulan eksekutif segera dituntaskan sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Raperda tentang Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun pada PT BPR Bank Daerah.
Hari mengatakan Raperda Desa diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk Raperda LP2B, dia menyebut penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan komposisi 87 persen dan 13 persen telah mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN. Pemkab kini tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur.
Untuk Raperda Dana Cadangan Pilkada, skema pencadangan disiapkan untuk periode 2027–2029 dan akan disesuaikan dengan regulasi pemilu.
“Harapan kami ini selesai, nanti Januari kita sudah harus bisa. Supaya nomenklaturnya sudah sesuai, sehingga tidak ada perubahan penganggaran di tahun 2027,” imbuhnya.
Sementara Raperda Perangkat Daerah mencakup sejumlah perubahan struktur organisasi, di antaranya penggabungan urusan pertanian, ketahanan pangan, dan peternakan serta peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi tipe A.
Hari menyebut tiga raperda inisiatif DPRD mengenai disabilitas, fasilitasi pesantren, dan pencabutan Perda Izin Gangguan diarahkan untuk memperkuat pelayanan sekaligus efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seluruh raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah melalui alat kelengkapan dewan serta mekanisme pembahasan yang telah ditentukan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





