64 Desa di Madiun Bakal Gelar Pilkades, DPMD Godok Regulasi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 78
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Namun, sebelum masuk ke tahapan teknis dan penjadwalan, Pemkab memilih menuntaskan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, mengatakan regulasi Pilkades saat ini tengah dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.
“Fokus kita sekarang adalah membuat regulasinya. Perda desa ini salah satunya mengatur persiapan Pilkades 2027. Kita fokus di situ dulu,” kata Supriadi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades 2027. Setelah Perda ditetapkan, Pemkab Madiun akan menyusun regulasi turunan sebelum menentukan jadwal dan tahapan teknis Pilkades.
“Setelah perda ditetapkan, baru Pemkab akan menyusun regulasi turunan, dan baru sesudah itu tahapan penjadwalan dibentuk,” ujarnya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam persiapan Pilkades 2027 adalah kemungkinan pembatasan jumlah calon kepala desa. Supriadi memastikan Pemkab Madiun tidak dapat membatasi warga yang ingin mencalonkan diri.
Menurutnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon kepala desa sesuai ketentuan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu sudah keputusan MK, kami harus mengikuti ketentuan tersebut. Jadi walau banyak yang daftar ya sah-sah saja,” tegasnya.
Selain regulasi dan pencalonan, Pemkab Madiun juga belum menentukan mekanisme pemungutan suara pada Pilkades 2027. Dua opsi yang masih dipertimbangkan yakni pemungutan suara secara manual atau menggunakan sistem elektronik (e-voting).
Supriadi mengatakan penerapan e-voting masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah akan melihat pengalaman daerah lain yang telah menerapkan sistem tersebut, termasuk kelebihan, kekurangan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan pemilihan.
“Itu pun masih perlu kajian lagi. Kami akan melihat daerah lain yang sudah melaksanakan (e-voting), dampaknya apa, plus minusnya bagaimana,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan e-voting juga belum dilakukan secara menyeluruh sehingga Pemkab Madiun masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Berdasarkan inventarisasi DPMD Kabupaten Madiun, Pilkades serentak 2027 sementara diproyeksikan berlangsung di 64 desa. Seluruh desa tersebut direncanakan melaksanakan pemungutan suara pada hari yang sama. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krs/Diez





