Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Pengajuan Siteplan ke BPN Tidak Dari Pemkot Madiun

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • visibility 64
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari, Tim liputan – Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi kembali duduk dikursi pesakitan pada Rabu (16/04/2025).

Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Madiun. Diantaranya Ivonne Erawati (notaris), Giri Budi Santoso saat itu menjabat (Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun), Iswahyudi Iswanto (Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun), Adolf Severlianus Puahadi (Mantan Kepala BPN Kota Madiun/Kepala BPN Kabupaten Madiun).

Selain itu juga, Ibnu Sutoro (staf KPPT Kota Madiun), Totok Sugiharto (KPPT Kota Madiun) Gaguk Haryono (Inspektorat Kota Madiun) dan Hengki Prayitno (karyawan Perumahan PAL).

Dalam sidang ini terkuak bawah PT Puri Larasari Propertindo (PLP) selaku pengembang perumahan PAL tidak menggunakan siteplan atau rencana tapak gambar dari Pemkot Madiun saat mengajukan ke BPN Kota Madiun. Yang diajukan malah siteplan dari pengembang sendiri sebanyak 38 bidang.

“Yang meminta mengurus Tommy (terdakwa dengan berkas berbeda). Siteplannya developer isinya 38. Selain siteplan dari pengembang, hanya itu saja (siteplan developer,red),” ujar saksi Ivonne Erawati dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Giri Budi Santoso yang saat itu menjabat Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun membenarkan jika site plan tidak ada tanda tangan dari Pemkot Madiun. Namun, lantaran pihaknya tetap meloloskan dan melakukan pengukuran pengajuan sertifikat yang diajukan notaris karena sudah melewati loket BPN. Dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan. Karena sesuai Perkaban no 1/2010 di pasal 6 yang memiliki kewenangan menolak adalah Kepala BPN.

“Siteplan sesuai aturan di tandatangan oleh Pemkot. Saya tidak pernah tau sitelpan dari pemkot. Saya tidak punya kewenangan menolak pendaftaran, yang punya kewenangan sesuai aturan kepala kantor,” jelasnya.

Kesaksian Giri dikuatkan keterangan Iswahyudi Iswanto saat itu menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun siteplan yang diajukan juga tidak tertera legalitas dari Pemkot Madiun.

 “Siteplan pada waktu itu tidak ada dari pemkot. Karena pada saat ini dari pegawai notaris bilang akan dipenuhi secara lisan oleh bu Budi (almarhumah mantan staf Ivonne,red),” imbuhnya.

Sementara saksi mantan Kepala BPN Kota Madiun yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menuturkan, seharusnya pada saat itu kepala BPN menolak pengajuan berkas dari pemohon. Karena siteplan yang diajukan tidak tertera legalitas dari pemerintah daerah.

“Yang berhak menolak kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Perkaban no 1/2010,” tuturnya.

Saksi dari pihak Pemkot Madiun menerangkan jika pengajuan awal dari pengembang sebanyak 38 unit. Namun setelah dilakukan serangkaian proses, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memberikan rekomedasi siteplan 35 unit. Tetapi, pemohon terlanjur membayar retribusi sebanyak 38 unit.

“Saya sampaikan ke kepala (Kepala KPPT saat itu, Totok Sugiharto,red) ada perbedaan antara siteplan PU dan pengembang, tetapi sudah terlanjur dibayar (retribusi). Perintah kepala kantor agar siteplan pengembang untuk disesuaikan dengan siteplan DPU,” ujar Ibnu Sutoro staf KPPT.

Diketahui, selain mengadili Sudarmadi ke meja hijau persidangan, kasus ini juga menyeret Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan Tommy Iswahyudi selaku Manager Operasional PT PLP.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Insiden Dugaan Keracunan MBG, Wali Murid Minta Program MBG Dievaluasi

    Usai Insiden Dugaan Keracunan MBG, Wali Murid Minta Program MBG Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan kembali menimpa siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Rabu (26/11/2025). Kejadian yang berulang ini memicu kekhawatiran mendalam dari para wali murid. Kecemasan muncul terutama dari para orang tua siswa yang menjalani perawatan di Puskesmas Gemarang. Mereka menilai insiden keracunan tak lagi […]

    Bagikan
  • RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menggulirkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang digelar Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat Ki Mageti. Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Prihasmoro, memaparkan lima program prioritas yang diklaim menjadi fondasi […]

    Bagikan
  • Naas ! Warga Trosono Magetan Tertimbun Longsoran Material Tambang

    Naas ! Warga Trosono Magetan Tertimbun Longsoran Material Tambang

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peristiwa longsor di area tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Sabtu (27/09/2025) pagi, menelan korban. Seorang penambang bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dilaporkan tertimbun material tambang berupa batu, pasir, dan tanah. Kapolsek Parang, AKP Sukarno, membenarkan kejadian tersebut. “Petugas gabungan sudah berada di lokasi untuk […]

    Bagikan
  • Realisasi Program Makan Bergizi Gratis di Magetan Masih Jauh dari Target

    Realisasi Program Makan Bergizi Gratis di Magetan Masih Jauh dari Target

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, belum menunjukkan perkembangan signifikan di Kabupaten Magetan. Hingga akhir Juli 2025, realisasi pembangunan dapur MBG di daerah ini baru mencapai 9 unit, jauh dari target nasional sebanyak 50 dapur per kabupaten/kota. Setiap dapur ditargetkan mampu menyajikan sekitar […]

    Bagikan
  • Lonjakan Penumpang Libur Panjang, Terminal Purboyo Tambah 6 Armada Bus

    Lonjakan Penumpang Libur Panjang, Terminal Purboyo Tambah 6 Armada Bus

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lonjakan jumlah penumpang terjadi selama libur panjang pekan ini di Terminal Tipe A Purboyo Madiun pada Selasa (13/05/2025). Berdasarkan pantauan langsung, terjadi peningkatan signifikan baik dari sisi jumlah armada maupun penumpang. Wasatpel Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron, mengungkapkan bahwa sejak kemarin, volume kendaraan mengalami kenaikan hingga 55 persen […]

    Bagikan
  • Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir Kini Hampir Rampung Dibangun Ulang

    Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir Kini Hampir Rampung Dibangun Ulang

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dua jembatan penghubung antar kampung yang rusak dan roboh akibat banjir pada awal 2025 kini hampir rampung dibangun kembali. Proyek rekonstruksi Jembatan Josaren di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, serta Jembatan di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, saat ini telah mencapai progres fisik sekitar 85 persen. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum […]

    Bagikan
expand_less