Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Pengajuan Siteplan ke BPN Tidak Dari Pemkot Madiun

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • visibility 119
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari, Tim liputan – Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi kembali duduk dikursi pesakitan pada Rabu (16/04/2025).

Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Madiun. Diantaranya Ivonne Erawati (notaris), Giri Budi Santoso saat itu menjabat (Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun), Iswahyudi Iswanto (Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun), Adolf Severlianus Puahadi (Mantan Kepala BPN Kota Madiun/Kepala BPN Kabupaten Madiun).

Selain itu juga, Ibnu Sutoro (staf KPPT Kota Madiun), Totok Sugiharto (KPPT Kota Madiun) Gaguk Haryono (Inspektorat Kota Madiun) dan Hengki Prayitno (karyawan Perumahan PAL).

Dalam sidang ini terkuak bawah PT Puri Larasari Propertindo (PLP) selaku pengembang perumahan PAL tidak menggunakan siteplan atau rencana tapak gambar dari Pemkot Madiun saat mengajukan ke BPN Kota Madiun. Yang diajukan malah siteplan dari pengembang sendiri sebanyak 38 bidang.

“Yang meminta mengurus Tommy (terdakwa dengan berkas berbeda). Siteplannya developer isinya 38. Selain siteplan dari pengembang, hanya itu saja (siteplan developer,red),” ujar saksi Ivonne Erawati dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Giri Budi Santoso yang saat itu menjabat Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun membenarkan jika site plan tidak ada tanda tangan dari Pemkot Madiun. Namun, lantaran pihaknya tetap meloloskan dan melakukan pengukuran pengajuan sertifikat yang diajukan notaris karena sudah melewati loket BPN. Dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan. Karena sesuai Perkaban no 1/2010 di pasal 6 yang memiliki kewenangan menolak adalah Kepala BPN.

“Siteplan sesuai aturan di tandatangan oleh Pemkot. Saya tidak pernah tau sitelpan dari pemkot. Saya tidak punya kewenangan menolak pendaftaran, yang punya kewenangan sesuai aturan kepala kantor,” jelasnya.

Kesaksian Giri dikuatkan keterangan Iswahyudi Iswanto saat itu menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun siteplan yang diajukan juga tidak tertera legalitas dari Pemkot Madiun.

 “Siteplan pada waktu itu tidak ada dari pemkot. Karena pada saat ini dari pegawai notaris bilang akan dipenuhi secara lisan oleh bu Budi (almarhumah mantan staf Ivonne,red),” imbuhnya.

Sementara saksi mantan Kepala BPN Kota Madiun yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menuturkan, seharusnya pada saat itu kepala BPN menolak pengajuan berkas dari pemohon. Karena siteplan yang diajukan tidak tertera legalitas dari pemerintah daerah.

“Yang berhak menolak kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Perkaban no 1/2010,” tuturnya.

Saksi dari pihak Pemkot Madiun menerangkan jika pengajuan awal dari pengembang sebanyak 38 unit. Namun setelah dilakukan serangkaian proses, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memberikan rekomedasi siteplan 35 unit. Tetapi, pemohon terlanjur membayar retribusi sebanyak 38 unit.

“Saya sampaikan ke kepala (Kepala KPPT saat itu, Totok Sugiharto,red) ada perbedaan antara siteplan PU dan pengembang, tetapi sudah terlanjur dibayar (retribusi). Perintah kepala kantor agar siteplan pengembang untuk disesuaikan dengan siteplan DPU,” ujar Ibnu Sutoro staf KPPT.

Diketahui, selain mengadili Sudarmadi ke meja hijau persidangan, kasus ini juga menyeret Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan Tommy Iswahyudi selaku Manager Operasional PT PLP.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Genjot RTLH dan Aspal Jalan 700 Meter di Bancong, Dorong Ekonomi Warga

    Pemkab Madiun Genjot RTLH dan Aspal Jalan 700 Meter di Bancong, Dorong Ekonomi Warga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus menggenjot pengentasan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur melalui program Bahana Bersahaja (Bakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera). Salah satu fokus utama adalah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta pengaspalan jalan di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Rabu (15/4/2026). Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa program RTLH menjadi […]

    Bagikan
  • Ratusan Sekolah di Madiun Kekurangan Pendaftar Siswa Baru, Hanya 14 Sekolah Penuhi Pagu

    Ratusan Sekolah di Madiun Kekurangan Pendaftar Siswa Baru, Hanya 14 Sekolah Penuhi Pagu

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Madiun telah berakhir pada (20/06/2025). Namun, jumlah pendaftar yang masuk belum merata di seluruh sekolah. Dari ratusan sekolah yang ada, hanya 14 sekolah yang memenuhi pagu penerimaan siswa baru. Sekretaris Dinas Pendidikan dan […]

    Bagikan
  • Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu. Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka […]

    Bagikan
  • Menikmati Sajian Aneka Kue dari Ubi Ungu, Kini Diburu Pecinta Kuliner

    Menikmati Sajian Aneka Kue dari Ubi Ungu, Kini Diburu Pecinta Kuliner

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kreativitas mengolah bahan pangan lokal membawa berkah bagi Emi Atikah, seorang ibu rumah tangga asal Jalan Parang Ukel, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Berawal dari melimpahnya ubi ungu di lingkungan sekitar dengan harga yang relatif murah, Emi berhasil menyulapnya menjadi aneka kue bernilai jual tinggi dengan omzet mencapai ratusan juta […]

    Bagikan
  • Sengketa Lahan TK Masyitoh Madiun Berakhir, PN Kota Madiun Jelaskan Runtutan Sidang hingga Eksekusi

    Sengketa Lahan TK Masyitoh Madiun Berakhir, PN Kota Madiun Jelaskan Runtutan Sidang hingga Eksekusi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berada di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Eksekusi pada Selasa (12/5/2026) dilakukan setelah perkara sengketa lahan tersebut melalui rangkaian proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota […]

    Bagikan
  • Erlangga Pribadi: Marhaen Kini Bukan Lagi Petani, tetapi Pekerja Digital yang Tereksploitasi

    Erlangga Pribadi: Marhaen Kini Bukan Lagi Petani, tetapi Pekerja Digital yang Tereksploitasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle kusnanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konsep Marhaen yang diperkenalkan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dinilai tetap relevan di tengah perubahan zaman. Bedanya, jika pada masa kolonial Marhaen digambarkan sebagai petani kecil yang memiliki alat produksi tetapi tetap hidup dalam kemiskinan, kini sosok tersebut hadir dalam wajah baru: pekerja ekonomi digital yang tetap terjebak dalam ketidakpastian hidup. […]

    Bagikan
expand_less