Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Pengajuan Siteplan ke BPN Tidak Dari Pemkot Madiun

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari, Tim liputan – Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi kembali duduk dikursi pesakitan pada Rabu (16/04/2025).

Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Madiun. Diantaranya Ivonne Erawati (notaris), Giri Budi Santoso saat itu menjabat (Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun), Iswahyudi Iswanto (Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun), Adolf Severlianus Puahadi (Mantan Kepala BPN Kota Madiun/Kepala BPN Kabupaten Madiun).

Selain itu juga, Ibnu Sutoro (staf KPPT Kota Madiun), Totok Sugiharto (KPPT Kota Madiun) Gaguk Haryono (Inspektorat Kota Madiun) dan Hengki Prayitno (karyawan Perumahan PAL).

Dalam sidang ini terkuak bawah PT Puri Larasari Propertindo (PLP) selaku pengembang perumahan PAL tidak menggunakan siteplan atau rencana tapak gambar dari Pemkot Madiun saat mengajukan ke BPN Kota Madiun. Yang diajukan malah siteplan dari pengembang sendiri sebanyak 38 bidang.

“Yang meminta mengurus Tommy (terdakwa dengan berkas berbeda). Siteplannya developer isinya 38. Selain siteplan dari pengembang, hanya itu saja (siteplan developer,red),” ujar saksi Ivonne Erawati dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Giri Budi Santoso yang saat itu menjabat Plt Kasi Pengukuran BPN Kota Madiun membenarkan jika site plan tidak ada tanda tangan dari Pemkot Madiun. Namun, lantaran pihaknya tetap meloloskan dan melakukan pengukuran pengajuan sertifikat yang diajukan notaris karena sudah melewati loket BPN. Dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan. Karena sesuai Perkaban no 1/2010 di pasal 6 yang memiliki kewenangan menolak adalah Kepala BPN.

“Siteplan sesuai aturan di tandatangan oleh Pemkot. Saya tidak pernah tau sitelpan dari pemkot. Saya tidak punya kewenangan menolak pendaftaran, yang punya kewenangan sesuai aturan kepala kantor,” jelasnya.

Kesaksian Giri dikuatkan keterangan Iswahyudi Iswanto saat itu menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Madiun siteplan yang diajukan juga tidak tertera legalitas dari Pemkot Madiun.

 “Siteplan pada waktu itu tidak ada dari pemkot. Karena pada saat ini dari pegawai notaris bilang akan dipenuhi secara lisan oleh bu Budi (almarhumah mantan staf Ivonne,red),” imbuhnya.

Sementara saksi mantan Kepala BPN Kota Madiun yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menuturkan, seharusnya pada saat itu kepala BPN menolak pengajuan berkas dari pemohon. Karena siteplan yang diajukan tidak tertera legalitas dari pemerintah daerah.

“Yang berhak menolak kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Perkaban no 1/2010,” tuturnya.

Saksi dari pihak Pemkot Madiun menerangkan jika pengajuan awal dari pengembang sebanyak 38 unit. Namun setelah dilakukan serangkaian proses, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memberikan rekomedasi siteplan 35 unit. Tetapi, pemohon terlanjur membayar retribusi sebanyak 38 unit.

“Saya sampaikan ke kepala (Kepala KPPT saat itu, Totok Sugiharto,red) ada perbedaan antara siteplan PU dan pengembang, tetapi sudah terlanjur dibayar (retribusi). Perintah kepala kantor agar siteplan pengembang untuk disesuaikan dengan siteplan DPU,” ujar Ibnu Sutoro staf KPPT.

Diketahui, selain mengadili Sudarmadi ke meja hijau persidangan, kasus ini juga menyeret Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan Tommy Iswahyudi selaku Manager Operasional PT PLP.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transaksi Non Tunai di Kota Madiun Capai 440 Ribu, BI: Masyarakat Semakin Melek Digital

    Transaksi Non Tunai di Kota Madiun Capai 440 Ribu, BI: Masyarakat Semakin Melek Digital

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penggunaan transaksi non tunai di Kota Madiun terus menunjukkan perkembangan pesat. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Wihujeng Ayu Rengganis, menyebut peningkatan jumlah pengguna QRIS di Kota Madiun terbilang sangat signifikan dan menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah kerja BI Kediri. Menurut Wihujeng, dari total sekitar 196 ribu […]

    Bagikan
  • Kandang Berisi 15 Ribu Ekor Ayam di Lembeyan Magetan Ludes Terbakar

    Kandang Berisi 15 Ribu Ekor Ayam di Lembeyan Magetan Ludes Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Peristiwa kebakaran terjadi di Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan pada Sabtu (05/04/2025). Api menghanguskan kandang peternakan ayam milik Karmanto. Sebanyak 15 ribu ternak ayam beserta kandangnya hangus dilalap si jago merah. Menurut keterangan saksi mata, diketahui asap hitam membumbung tinggi sekitar pukul 06.30 WIB. 3 unit mobil pemadam […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Uji Coba Program MASTER CETE, Dorong Pembelajaran Kontekstual di Luar Kelas

    Pemkab Madiun Uji Coba Program MASTER CETE, Dorong Pembelajaran Kontekstual di Luar Kelas

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai menguji coba Program MASTER CETE (Masyarakat Terdidik, Cerdas, dan Terampil). Program ini sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong penguatan ekonomi daerah. Uji coba program ini digelar di Madiun Umbul Square, Senin (15/12/2025) yang diikuti ratusan siswa tingkat SD dan […]

    Bagikan
  • Ribuan Satlinmas di Magetan Siap Diaktifkan, Mayoritas Sudah Lansia

    Ribuan Satlinmas di Magetan Siap Diaktifkan, Mayoritas Sudah Lansia

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akan kembali menggerakkan ribuan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa dan kelurahan. Jumlahnya mencapai 6.750 orang. Namun, sebagian besar di antaranya sudah masuk kategori lanjut usia (lansia). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, yang […]

    Bagikan
  • Razia Indekos, Miras dan Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

    Razia Indekos, Miras dan Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KABUPATEN MADIUN – Pada Selasa sore, 24 Desember 2024, sehari sebelum perayaan Natal, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun melakukan razia ke sejumlah indekos di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan. Dalam razia tersebut, beberapa penghuni kos dimintai data KTP dan dilakukan pemeriksaan. Dari sejumlah rumah kos yang diperiksa, petugas menemukan sebuah kamar yang dihuni oleh pasangan bukan […]

    Bagikan
  • Jembatan Roboh, Warga Terpaksa Melintasi Jembatan Bambu

    Jembatan Roboh, Warga Terpaksa Melintasi Jembatan Bambu

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur Ponorogo sepanjang hari menyebabkan Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, roboh pada Sabtu (29/03/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 6 meter itu tak mampu menahan derasnya arus sungai yang meluap akibat curah hujan tinggi. Akibatnya, ratusan warga di Dusun […]

    Bagikan
expand_less