Fraksi PDIP Soroti Perda Parkir Berlangganan dan Masalah Pertanian di Kabupaten Madiun

Image Not Found
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang parkir berlangganan, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang parkir berlangganan. Ketua Fraksi PDIP, Budi Wahono, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (11/07/2025), dengan alasan lemahnya implementasi di lapangan dan minimnya peningkatan pelayanan.

Menurut Budi, sistem parkir berlangganan semestinya menjamin pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini ia menilai belum ada perbaikan signifikan dalam pelayanan parkir di lapangan.

“Dalam konsep retribusi, pemerintah harus memberikan pelayanan terlebih dahulu sebelum menarik tarif. Kalau pelayanannya tidak meningkat, lebih baik sistem ini dicabut saja,” ujar Budi.

Ia juga menyinggung masih maraknya pungutan liar yang terjadi meskipun warga sudah membayar parkir secara berlangganan. Hal itu dinilainya bertentangan dengan semangat Perda yang berlaku.

“Saya sendiri mengalami langsung masih adanya pungutan di lapangan. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.

Budi turut menyoroti persoalan tenaga kerja parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam Perda, istilah “petugas parkir” telah diubah menjadi “penata parkir” yang dilarang menerima imbalan apa pun. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung.

Selain isu parkir, Fraksi PDIP juga menyoroti persoalan sektor pertanian yang dinilai belum tertangani secara menyeluruh. Masalah klasik seperti serangan hama, keterlambatan distribusi pupuk, dan kurangnya alat panen masih menjadi keluhan para petani.

“Petani sering dibiarkan berjuang sendiri saat menghadapi serangan hama. Di beberapa wilayah, ini terjadi berulang tanpa pendampingan dari Dinas Pertanian,” ujar Budi.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar kelompok tani dan pemetaan kebutuhan pertanian agar tidak terjadi panen serempak yang berujung pada kelangkaan alat panen.

“Kebutuhan pupuk pun sering tidak sesuai waktu tanam. Saat tanaman butuh pupuk, barangnya belum datang. Ketika pupuk datang, tanamannya sudah tidak membutuhkannya lagi,” tegasnya.

Menanggapi kritik dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi sikap kritis legislatif dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan yang ada.

“Masukan dari fraksi-fraksi sangat bagus dan membangun. Kami akan segera menindaklanjuti bersama OPD, sehingga pada tanggal 16 nanti prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Hari.

Rapat paripurna DPRD ini menjadi bagian dari agenda pembahasan kebijakan daerah yang melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Madiun.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *