Bisa Melihat Panorama Kota Madiun dari Atas Balai Kota? Ini Kabar Terbarunya
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 53 menit yang lalu
- visibility 16
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Masyarakat berpeluang menikmati panorama Kota Madiun dari menara Balai Kota. Rencana membuka akses publik ke bangunan bersejarah tersebut mendapat lampu hijau dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Namun, BPK memberikan sejumlah catatan. Akses baru menuju menara harus dibangun dengan konstruksi yang aman dan tidak mengganggu struktur bangunan yang berstatus cagar budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah XI Jawa Timur, Rizki Susantini, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi menara pada Senin (28/9/2026) lalu. Peninjauan tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun.
“Kami ingin memastikan bangunan yang akan dibangun nantinya tidak membahayakan cagar budaya itu sendiri,” ujar Rizki Kamis (01/10/2026).
Rencana akses publik tersebut akan dibangun di salah satu sudut kompleks Balai Kota menggunakan konstruksi baru yang terhubung menuju menara lonceng. Jika terealisasi, masyarakat dapat naik ke menara untuk menikmati panorama Kota Madiun sekaligus melihat lebih dekat bangunan bersejarah tersebut.
Menurut Rizki, secara prinsip rencana pembangunan akses baru tersebut tidak menjadi persoalan karena konstruksinya tidak bersinggungan langsung dengan struktur bangunan cagar budaya. Meski demikian, aspek keamanan akses menjadi perhatian utama. Tangga yang nantinya digunakan masyarakat dalam jumlah banyak harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
“Harus diperhatikan kelayakan tangganya. Apalagi nanti mengundang masyarakat dalam jumlah banyak sehingga perlu dipastikan layak dan aman,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan awal, pondasi konstruksi baru diketahui memiliki kedalaman sekitar dua meter. Pondasi tersebut berjarak sekitar 1 hingga 1,25 meter dari pondasi bangunan lama sehingga tidak bertumpu pada struktur cagar budaya. BPK Wilayah XI Jawa Timur juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah cagar budaya lainnya di Kota Madiun.
Di kompleks Masjid Kuno Taman, ditemukan keretakan pada struktur bangunan. Kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui penyebab, tingkat kerusakan, serta metode penanganan yang tepat. Sementara itu, rencana pembangunan cungkup baru di kawasan Kuncen dinilai memungkinkan karena konstruksinya tidak bersinggungan langsung dengan bangunan cagar budaya.
Rizki menegaskan, setiap pembangunan maupun pemanfaatan cagar budaya harus didahului kajian. Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan perencanaan kegiatan agar tidak merusak atau mengganggu keberadaan bangunan bersejarah.
“Pembangunan dan pemanfaatan cagar budaya harus didahului kajian. Kajian itu menjadi dasar perencanaan kegiatan,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





