Dampak Atap Ruang Kelas Roboh, Try Out Kelas 6 SDN Bukur 02 Dipindahkan 

Image Not Found
Kondisi atap ruang Kelas 6 SDN Bukur 02 Kecamatan Jiwan, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Atap ruang Kelas 6 SDN Bukur 02 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Minggu malam (04/05/2025) roboh tertimpa pohon.  Akibatnya aktifitas belajar mengajar khususnya ujian try out yang saat ini sedang dijalani 8 siswa siswi kelas 6 SDN tersebut dipindahkan ke ruang kelas IV. 

Kepala SDN Bukur 02, Heny Erawati, menerangkan ruang kelas yang rusak tersebut biasa digunakan oleh siswa kelas VI yang saat ini sedang menjalani masa ujian tryout. Agar proses belajar tetap berlangsung, siswa kelas VI dipindahkan sementara ke ruang kelas IV. Sedangkan siswa kelas IV digabung dengan kelas V.

“Kami utamakan kelas VI agar tetap nyaman karena mereka sedang menjalani tryout. Jadi sementara kami alihkan,” jelas Heny, Selasa (06/5/2025).

Image Not Found
Kondisi Toilet Siswa Juga Terancam Roboh, Upaya Perbaikan Terkendala Aset, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Selain ruang kelas, Heny juga mengungkapkan bahwa rumah dinas guru dan fasilitas toilet sekolah turut mengalami kerusakan. Ironisnya, saat ini SDN Bukur 02 tidak memiliki toilet yang dapat digunakan.

“Kami sudah melaporkan juga terkait toilet yang rusak, tapi kendalanya mungkin ada di status kepemilikan bangunan. Sementara ini, guru yang rumahnya dekat terpaksa pulang jika butuh ke toilet,” ujar Heny.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Nur Arif Indro Karyoto menjelaskan, saat ini SD Bukur 02  hanya memiliki empat ruang kelas dan satu ruang guru yang dinilai tidak memadai.

“Fasilitas pendidikannya kurang. Idealnya memang membutuhkan tambahan ruang kelas. Tapi karena keterbatasan lahan, solusinya adalah membangun secara bertingkat,” ujar Nur Arif.

Namun, persoalan tidak berhenti pada keterbatasan lahan. Status kepemilikan tanah juga menjadi kendala. Saat ini, lahan SD Bugur belum tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Hal ini menghambat proses rehabilitasi maupun pembangunan fasilitas pendidikan.

“Status tanahnya masih milik desa, belum hak pakai atas nama pemda. Sementara untuk mendapatkan bantuan rehab atau pembangunan dari pemerintah, syarat mutlaknya adalah status tanah tersebut harus hak pakai atas nama pemerintah daerah,” jelasnya.

Pihak sekolah berharap ada penanganan cepat dari instansi terkait, mengingat kerusakan yang terjadi cukup mengganggu kegiatan belajar mengajar, terutama di masa penting seperti ujian akhir.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *