Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

Image Not Found
Dinas Perdagangan Kota Madiun tengah memasang stiker penutupan kios di Pasar Sleko, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan langkah tegas dengan menutup sekaligus menyegel 356 kios dan los pasar Senin (25/08/2025).

Tindakan ini ditempuh setelah ditemukan pelanggaran berupa pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain tanpa izin resmi.

Menurut Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, jumlah yang ditertibkan mencakup 145 kios dan 211 los.

“Banyak kasus di mana SIP terdaftar atas nama seseorang, tetapi justru ditempati pedagang lain. Hal itu melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2018,” jelas Puguh.

Ia menegaskan praktik sewa di bawah tangan tidak bisa ditoleransi. Penyegelan dilakukan agar lapak digunakan sesuai izin yang sah.

“Dengan demikian, pedagang tidak lagi terbebani tarif sewa tinggi yang jauh di atas retribusi resmi,” tambahnya.

Saat ini, tarif retribusi kios pasar kelas I ditetapkan Rp600 per meter per hari, sedangkan los Rp400 per meter per hari, ditambah biaya kebersihan tahunan Rp72 ribu.

Puguh menilai penertiban ini diharapkan memberi tiga manfaat utama, seperti menciptakan kenyamanan bagi pedagang, meningkatkan kesejahteraan, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, semua pedagang menempati kios sesuai izin yang tertera pada SIP. Itu menjadi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi lebih lanjut, Puguh menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.

“Apakah nantinya pemilik SIP masih diberi kesempatan atau justru haknya dicabut, itu keputusan pimpinan,” pungkasnya.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *