
Sinergia | Madiun – Polisi menangkap ayah dan anak yang terlibat kasus pencurian burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Aksi keduanya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diungkap jajaran Polres Madiun dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku utama berinisial Eko (58) merupakan warga Kabupaten Madiun yang dikenal sebagai residivis kasus serupa. Sementara anaknya, berinisial BWB, masih di bawah umur.
“Mereka berkeliling bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memelihara burung, terutama yang tidak dimasukkan ke dalam rumah,” ujar Kemas dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Menurut polisi, keduanya mencuri burung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Dagangan dan Jatisari. Begitu menemukan sasaran, pelaku langsung mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri antara lain jalak dan beberapa jenis lain yang memiliki nilai jual di pasaran.
Hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang rekan dengan harga sekitar Rp. 300 ribu.
“Motif pelaku murni ekonomi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kemas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sangkar burung dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kemas mengimbau warga agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan maupun barang berharga disimpan dengan aman di dalam rumah.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (Tov/Krs).